KOMPAS.com - Sejumlah produk makanan di dunia sering kali menggunakan daging babi sebagai bahan dasarnya.
Tidak hanya kata "babi", istilah atau nama lain kerap digunakan untuk menandai keberadaan daging ini.
Beberapa tempat makan atau makanan kemasan biasanya mencantumkan tanda yang menunjukkan kandungan babi.
Namun, ada pula yang melewatkannya, sehingga perlu cermat untuk meniliti setiap istilah-istilah asing babi pada bagian komposisi produk.
Lantas, apa saja istilah daging babi dalam makanan?
Baca juga: Perlukah Produk Telur, Bawang, dan Sayur Segar Punya Sertifikat Halal?
Sertifikat halal penjaminan kehalalan produk
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan, makanan yang mengandung babi meski sedikit tetap haram hukumnya bagi muslim.
Di Indonesia yang mayoritas penganut agama Islam, penting untuk mencantumkan label halal guna menghindari tak sengaja mengonsumsi produk mengandung babi.
Terlebih, komposisi daging babi sering dicantumkan menggunakan istilah yang kurang familiar di telinga masyarakat.
"Karena itulah, produsen pangan wajib menjamin kehalalan produk dengan sertifikat halal," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2024).
Asrorun pun menambahkan, masyarakat perlu memastikan makanannya sudah mengantongi sertifikat halal.
Cara cek sertifikat halal suatu produk dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Konsumen juga perlu memastikan barang konsumsi yang akan dikonsumsi telah bersertifikat halal," terang dia.
Baca juga: Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis (Sehati), Berikut Syarat dan Prosedurnya
Istilah daging babi dalam makanan
Di sisi lain, umat Islam yang tengah bepergian ke negara-negara dengan muslim sebagai minoritas dapat mengecek komposisi produk untuk mencari kemungkinan kandungan babi.
Muslim juga dapat bertanya langsung kepada pemilik rumah makan atau koki restoran terkait bahan dan cara pembuatan produk yang akan dikonsumsi.
Dilansir dari laman LPPOM MUI dan Kompas.com, berikut berbagai istilah daging babi dalam makanan yang perlu dihindari muslim:
- Pig: Babi muda, berat kurang dari 50 kilogram
- Pork: daging babi dalam masakan
- Swine: Istilah untuk keseluruhan kumpulan spesies babi
- Hog: Babi dewasa, berat melebihi 50 kilogram
- Boar: Babi liar, celeng, atau babi hutan
- Lard: Lemak babi untuk membuat minyak masak dan sabun
- Bacon: Daging slice atau daging hewan yang telah diiris tipis, termasuk babi
- Ham: Daging pada bagian paha babi
- Sow: Babi betina dewasa
- Sow milk: Susu babi
- Porcine: Sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi, banyak ditemukan pada obat-obatan
- Bak: Daging dalam bahasa Mandarin, bisa merujuk pada daging babi
- Char Siu: Daging babi panggang atau barbeku
- Cu nyuk: Daging babi dalam bahasa Khek/Hakka
- Zhu rou: Daging babi dalam bahasa Mandarin
- Baikwat: Iga babi
- Dwaeji: Daging babi dalam bahasa Korea
- Tonkatsu: Irisan daging babi dalam kuliner Jepang
- Tonkotsu: Ramen yang dilengkapi dengan daging babi
- Yakibuta: Babi panggang dalam bahasa Jepang
- Nibuta: Hidangan dari pundak babi di Jepang
- Kakuni: Makanan dari perut babi rebus dalam kuliner Jepang
- Buta: Babi dalam bahasa Jepang
- Buta niku: Daging babi dalam bahasa Jepang
- Nuraniku: Daging babi dalam bahasa Jepang
- Pooku: Daging babi
- Dobutsusei-shibou: Lemak hewani dalam bahasa Jepang, dapat merujuk pada lemak babi
- Raado: Lemak babi olahan
- Dobutsu ekisu: Perasa hewan, dapat merujuk pada perasa dari babi
- Zerachin: Gelatin, dapat berasal dari babi
- B2: Sebutan makanan yang berbahan babi di Indonesia
- Khinzir: Babi dalam bahasa Arab dan Melayu.
Baca juga: Ramai soal Produk Wine Klaim Punya Sertifikat Halal, Ini Penjelasan MUI dan Kemenag
Cara cek produk halal secara online
Sementara itu, masyarakat dapat mengecek halal atau tidaknya suatu produk di Indonesia secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs https://halalmui.org atau https://bpjph.halal.go.id
- Halaman situs akan menampilkan "Cek Produk Halal"
- Ketik nama produk yang ini dicek pada kolom "Nama Produk"
- Masyarakat juga dapat mengecek berdasarkan nama pelaku usaha atau produsen, serta nomor sertifikat halal atau nomor ketetapan halal
- Kemudian, klik "Cari Produk" atau "Cari"
Jika produk yang dicari telah mengantongi sertifikat halal, halaman situs akan menyajikan informasinya, mulai dari nama produk, produsen, nomor sertifikat, hingga tanggal terbit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.