Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Scan Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 Pakai Aplikasi atau Mesin "Scanner"? Ini Kata BKN

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi CPNS. CPNS 2024. Cara beli meterai elektronik untuk seleksi CPNS 2024. Cara beli materai elektronik CPNS 2024.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 masih dibuka hingga Jumat (6/9/2024).

Pelamar CPNS 2024 bisa mendaftar melalui laman SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam proses pendaftaran, pelamar akan diminta mengunggah sejumlah dokumen persyaratan, seperti ijazah, transkrip nilai, surat lamaran, surat pernyataan, dan identitas diri.

Dokumen persyaratan CPNS 2024 yang diunggah, harus dalam bentuk scan berwarna.

Lantas, bisakah dokumen pendaftaran CPNS dipindai menggunakan aplikasi, bukan mesin scanner?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Lengkap, Ini 69 Link Instansi Pusat yang Sudah Umumkan CPNS 2024


BKN imbau pakai mesin scan

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengimbau agar pelamar menggunakan mesin scanner untuk memindai dokumen pendaftaran CPNS.

"Scan dokumen diimbau untuk menggunakan mesin scanner," ujar Vino saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, imbuat ini ditujukan untuk mencegah terjadi kendala atau masalah pada dokumen pendaftaran yang dikirimkan pelamar.

"Aplikasi scanner seperti Camscanner sangat tidak dianjurkan," tegas dia.

BKN juga menekankan agar pelamar CPNS untuk memastikan dokumen hasil scan sesuai dengan ketentuan. Misalnya, format dokumennya benar, hasil scan jelas, dan besar file sesuai ketentuan.

Baca juga: Keterangan Berbintang dan Posisi Meterai di Surat Lamaran CPNS, Apa Perlu Dihapus?

Format dokumen persyaratan CPNS

Pelamar CPNS 2024 harus mengirimkan setidaknya tujuh dokumen persyaratan. Berikut rincian dokumennya:

1. Scan pas foto

Pelamar wajib mengunggah pas foto formal dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200 Kb dalam format jpeg/jpg. Foto yang diambil harus terbaru dan mengenakan pakaian rapi dengan wajah terlihat jelas.

2. Scan swafoto

Pelamar juga wajib mengunggah dokumen swafoto dalam bentuk jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb. Swafoto diambil berlatar belakang bebas, close up dalam format portrait, dan menampilkan wajah yang jelas menghadap kamera.

3. Scan KTP

Pelamar juga diwajibkan mengunggah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbentuk jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

Baca juga: Waspada Penipuan, Ini 3 Cara Cek E-meterai Asli atau Palsu untuk CPNS 2024

4. Scan ijazah

Pelamar harus mengunggah dokumen hasil scan ijazah dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 800 Kb.

5. Scan transkrip nilai

Pelamar wajib mengunggah scan transkrip nilai dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 500 Kb.

6. Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2)

Pelamar CPNS 2024 wajib mengunggah scan surat penugasan guru, khusus untuk tenaga kerja honorer (THK) 2. Dokumen itu dikirim dalam bentuk file pdf berukuran maksimal 500 Kb.

7. Syarat unggah dokumen sesuai instansi

Setiap kementerian dan lembaga menetapkan dokumen persyaratan khusus pada seleksi CPNS 2024. Misalnya, surat lamaran, surat pernyataan, dan sertifikat bahasa.

Kirimkan sesuai ketentuan masing-masing instansi. Dokumen yang diunggah dianjurkan menggunakan format pdf 1.6.

Baca juga: Berkas Syarat CPNS 2024 Harus Format PDF 1.6, Salah Versi Bisa TMS?

Alasan gagal seleksi administrasi

Sementara itu, BKN mencatat sebanyak 43.814 pelamar CPNS 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per 30 Agustus.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berarti tidak lolos administrasi seleksi CPNS setelah mendaftarkan diri.

Diberitakan Kompas TV (26/8/2024), terdapat beberapa beberapa alasan pelamar CPNS 2024 dinyatakan TMS, sebagai berikut:

  • Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar
  • Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap
  • Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan
  • Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca
  • Tidak menyertakan e-meterai
  • Dokumen tidak asli
  • Surat lamaran tidak sesuai format
  • Surat pernyataan tidak sesuai format
  • Nama pelamar tidak sesuai dengan KTP dan ijazah
  • E-meterai yang dibubuhkan pada dokumen palsu atau tidak berlaku
  • Tidak menyelesaikan proses pendaftaran
  • Penggunaan satu meterai untuk dua atau tiga dokumen.

Oleh karena itu, pelamar diimbau tidak buru-buru saat mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2024.

Pelamar harus mencermati setiap ketentuan, syarat pendaftaran, dan  CPNS 2024 di laman kementerian, lembaga, atau instansi masing-masing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi