Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saldo JHT Tak Bisa Dicairkan Langsung, Harus Menunggu 1 Bulan Usai Berhenti Kerja

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/69studio
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah satu bulan.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim atau mencairkan saldonya ketika sudah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign) ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat dicairkan secara penuh setelah karyawan berhenti bekerja di perusahaan.

Akan tetapi, beberapa warganet di media sosial X (Twitter) mengatakan bahwa proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan langsung.

Lantas, benarkah JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah satu bulan usai karyawan berhenti bekerja?

Baca juga: 5 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Pakai Ponsel, Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, karyawan yang telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri atau terkena PHK, bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Masa tunggu pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut dihitung sejak tanggal diterbitkan surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

"Pencairan saldo JHT harus menunggu dulu selama satu bulan setelah berhenti bekerja," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Oni menjelaskan, masa tunggu tersebut diberlakukan lantaran setelah karyawan berhenti bekerja di sebuah perusahaan, biasanya akun BPJS Ketenagakerjaan baru akan dinonaktifkan di bulan berikutnya.

Dengan demikian, kata dia, jika status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudan nonaktif, saldo JHT bisa langsung dicairkan.

Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan di Luar Kota Domisili?

Lamanya proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut Oni menyampaikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal 1 hari kerja.

"Sedangkan bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta, dapat melakukan pencairan klaim JHT melalui kantor cabang maupun website Lapak Asik," kata Ono.

Adapun, lamanya pencairan saldo JHT di atas Rp 10 juta akan membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Oni menambahkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

"Namun, saat ini pencairan JHT sebagian tersebut hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang dan Lapak Asik yang membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," pungkasnya.

Baca juga: Bekerja Kurang dari 10 Tahun, Bisakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Tanpa Resign?

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, vberikut cara mencairkan saldo JHT melalui JMO, Lapak Asik, dan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjan:

1. Pencairan saldo JHT melalui aplikasi JMO

Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

Baca juga: Pekerja Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Mandiri, Cek Besaran Iuran Bulanannya

2. Pencairan saldo JHT melalui Lapak Asik

Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik:

Proses klaim JHT dapat dilihat di menu "Tracking Klaim". Selain itu, status klaim JHT juga bisa dicek melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dengan memasukkan nomor KPJ dan klik "Informasi Status Klaim".

3. Datang ke kantor cabang

Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi