KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mencari Kaesang Pangarep untuk meminta klarifikasi soal penggunaan jet pribadi saat bepergian ke luar negeri.
Namun baru-baru ini, lembaga antirasuah itu batal memanggil Kaesang Pangarep terkait kasus yang ramai dibahas warganet.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi.
Hal itu bermula ketika istri Kaesang, Erina Gudono memamerkan foto jendela pesawat yang merujuk pada jet pribadi jenis Gulfstream G650ER.
Kemudian, beredar juga video mengenai Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi Gulfstream dengan nomor registrasi N588SE.
Baca juga: Ramai soal Oknum Pejabat Kejagung Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tindak Lanjuti Laporan Warga
Keberadaan Kaesang sempat dicari KPK
Saat ingin memanggil Kaesang untuk meminta klarifikasi soal penggunaan jet pribadi tersebut, KPK mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
“(Saat ini) surat sedang dikonsep, surat undangan, apakah nanti apa, saya tidak tahu posisi bersangkutan (Kaesang) saat ini ada di mana,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/9/2024).
Saat itu ia mengatakan, Kaesang perlu melakukan klarifikasi soal jet pribadi tersebut meski statusnya bukan sebagai penyelenggara negara.
Klarifikasi tersebut dinilai penting, sebab Kaesang berasal dari keluarga penyelenggara negara.
Kaesang diketahui adalah putra Presiden Joko Widodo dan adik dari Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
Tak hanya itu, Kaesang juga mempunyai kakak ipar, yakni Bobby Nasution yang menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga sudah menyurati KPK dalam rangka membantu menelusuri dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang itu. Adapun pesawat itu diketahui dimiliki perusahaan asal Singapura.
MAKI diketahui juga mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atau Solo dan perusahaan tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, MoU itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Nah, ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang," kata Boyamin.
Boyamin menyebutkan, isi perjanjian itu di antaranya menyangkut kerja sama mengembangkan UKM di Solo.
Salah satu bentuknya adalah keberadaan Garena Gaming memiliki kantor di atas lahan milik Pemkot Solo, Solo Technopark.
Baca juga: Warganet Sebut Data Jet Pribadi Kaesang Mendadak Hilang, Ini Kata Pengamat Penerbangan
Lihat Foto
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersiap memberikan keterangan pada konperensi pers dukungan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (18/7/2024). DPP PSI resmi menyerahkan rekomendasi dukungan kepada tiga pasangan bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) di Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc. | Media asing soroti jet pribadi Kaesang Pangarep.
KPK batal panggil Kaesang, bantah adanya tekanan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa Kaesang batal dipanggil untuk mengklarifikasi soal penggunaan jet pribadi.
Ia menambahkan, laporan terkait Kaesang kini dialihkan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, bukan lagi pada Direktorat Gratifikasi.
"Iya sudah tidak ke sana lagi (berencana undang Kaesang). Fokusnya tidak ke sana lagi," ujar Tessa dilansir dari Kompas.com, Rabu (4/9/2024).
Tessa menerangkan, alasan pengalihan laporan itu agar jangkauan investigasi bisa lebih luas di bawah kewenangan Direktorat PLPM KPK.
Adapun mekanisme penanganan perkara di Direktorat PLPM meliputi verifikasi laporan dalam waktu sekitar dua hari, diikuti telaah laporan dalam 8-14 hari.
Apabila laporan bisa ditindaklanjuti, proses selanjutnya adalah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) dalam jangka waktu 30 hari.
Meski demikian, Tessa tidak menyebutkan apakah Kaesang sebagai terlapor akan dimintai keterangan.
Tessa menambahkan bahwa laporan ini bisa naik ke tahap penyelidikan jika memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau membutuhkan dokumen pendukung lainnya.
"Atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," tutur dia.
Ia menekankan, tidak ada tekanan dari pihak lain kepada KPK yang menyebabkan pembatalan undangan klarifikasi terhadap Kaesang tersebut. Menurutnya, KPK bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Tessa juga memastikan, laporan dari MAKI terhadap Kaesang Pangarep akan tetap ditindaklanjuti.
"Bukan berarti setop kawan-kawan, tetap bisa ditindaklanjuti," tuturnya.
Baca juga: Kata Bea Cukai soal Kaesang-Erina Turun Jet Pribadi Bawa Barang Belanjaan Tanpa Diperiksa
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Catherine, Haryanti Puspa Sari | Editor: Ihsanuddin, Bagus Santosa)