Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mengaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/ sukarman S. T
Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI bisa nonaktif. Beriku cara mengaktifkan BPJS Kesehatan nonaktif.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta PBI BPJS Kesehatan adalah mereka yang tergolong fakir miskin atau orang tidak mampu.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan PBI tidak perlu membayarkan iuran bulanan. Hal itu karena iuran sudah ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kendati demikian, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI bisa menjadi tidak aktif atau nonaktif karena sejumlah alasan.

Jika BPJS Kesehatan nonaktif, maka peserta tidak bisa memanfaatkannya untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan atau faskes.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, mengapa BPJS Kesehatan jenis PBI bisa nonaktif, dan bagaimana mengaktifkannya lagi?

Baca juga: Perusahaan Hanya Beri BPJS Kesehatan tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Boleh?

Penyebab kepesertaan BPJS Kesehatan PBI nonaktif

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Rizzky Anugerah mengatakan, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI bisa menjadi nonaktif melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos).

Penonaktifan itu dilakukan lantaran data peserta sudah tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terdapat beberapa alasan mengapa data seseorang tidak lagi masuk di dalam DTKS, di antaranya:

Baca juga: Tak Mampu Bayar Iuran, Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatan?

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang nonaktif

Apabila peserta PBI dinonaktifkan, maka peserta harus melakukan rekativasi status kepesertaan.

Dengan begitu, status kepesertaan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa aktif kembali.

Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif:

1. Jika rekativasi dilakukan sebelum 6 bulan sejak penetapan penghapusan

Apabila peserta masih dianggap layak, Dinas Sosial akan memberikan surat keterangan ke BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali status kepesertaan tersebut.

2. Jika rekativasi dilakukan setelah 6 bulan sejak penetapan penghapusan

Apabila peserta baru mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah 6 bulan dinonaktifkan, maka peserta harus membawa dokumen seperti KTP dan KK ke Dinas Sosial untuk didaftarkan ke dalam DTKS.

Nantinya, kepesertaan akan ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Baca juga: Tarif Layanan Rumah Sakit Berubah Mulai September, Apakah Berpengaruh pada Iuran BPJS Kesehatan?

Cara cek status BPJS Kesehatan secara online

Untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya secara online, baik melalui aplikasi, perpesanan instan, atau website.

Berikut cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online:

1. Aplikasi Mobile JKN
  • Buka aplikasi JKN Mobile. Apabila tidak punya, download di Play Store atau App Store
  • Lakukan pendaftaran akun jika belum mempunyai akun
  • Selanjutnya, masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan password
  • Masukkan captcha
  • Klik menu "Login"
  • Pilih menu "Peserta"
  • Tunggu hingga halaman muncul.
2. Nomor Whatsapp PANDAWA
  • Buka aplikasi Whatsapp
  • Kirim pesan ke nomor 08118165165
  • Masukkan teks apapun, contohnya “test” atau “halo”
  • Pilih menu “Informasi” yang disediakan oleh BOT
  • Selanjutnya pilih menu “Cek Status Kepesertaan”
  • Masukkan NIK atau Nomor BPJS Kesehatan
  • Masukkan tanggal lahir dengan format Tahun-Bulan-Tanggal.
3. Care center BPJS Kesehatan 165
  • Hubungi BPJS Kesehatan Care Center dengan menekan nomor 165 pada dial number di ponsel
  • Kemudian pilih jenis layanan dengan menekan 1 (satu)
  • Pilih layanan status kepesertaan
  • Jangan lupa ketik nomor peserta atau NIK
  • Masukkan tanggal lahir
  • Voice Interactive JKN (VIKA) akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Nah, itulah cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mudah melalui ponsel yang terkoneksi jaringan internet.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi