KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mencairkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 mulai Rabu (4/9/2024).
Dalam keterangan resmi Disdik DKI Jakarta yang diterima Kompas.com, Jumat (6/9/2024), pencairan KJP Plus 2024 tahap 1 dilakukan secara bertahap.
Siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) akan menerima dana KJP Plus tahap 1 setiap pekan pertama dari Mei hingga Oktober 2024.
Lantas, bagaimana cara cek penerima KJP Plus 2024 tahap 1 dan berapa besarannya? Berikut link, besaran, dan cara ceknya.
Baca juga: 5 Bansos Dipastikan Masih Berlanjut di Era Prabowo-Gibran, Apa Saja?
Cara cek penerima KJP Plus 2024 tahap 1
Orangtua maupun siswa penerima manfaat yang bertanya-tanya KJP bulan September 2024 kapan cair bisa melakukan pengecekkan secara online melalui gawainya masing-masing.
Cek penerima KJP Plus 2024 tahap 1 dapat dilakukan melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/7/2024), berikut cara lengkap cek penerima KJP Plus 2024 tahap 1:
- Kunjungi atau klik laman https://kjp.jakarta.go.id/
- Jika sudah, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Selanjutnya pilih tahun
- Pilih tahap pencairan KJP Plus
- Lanjutkan dengan mengklik “Cek”
- Tunggu beberapa saat sampai nama penerima KJP Plus tahap 1 muncul.
Baca juga: Cara Cek Pemilik KTP Apakah Dapat Bansos, Bisa lewat HP
Besaran KJP Plus 2024 tahap 1
Perlu diketahui, Disdik DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus 2024 tahap 1 kepada siswa yang sudah berusia 6-21 tahun.
Tidak semua siswa di ibukota bisa menjadi penerima KJP Plus 2024 tahap 1 karena program ini hanya bisa diikuti oleh pelajar yang terdaftar di satuan pendidikan negeri maupun swasta di DKI Jakarta.
Selain itu, penerima KJP Plus 2024 tahap 1 juga diharuskan mempunyai NIK penduduk dan bertempat tinggal di DKI Jakarta.
Disdik DKI Jakarta mewajibkan, nama penerima KJP Plus 2024 tahap 1 terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, merupakan anak panti jompo, penyandang disabilitas, anak dari penyandang disabilitas, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak tidak bersekolah yang kembali bersekolah.
Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, siswa akan menerima bantuan dana KJP Plus 2024 tahap 1 dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.
Baca juga: Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos
Berikut besaran KJP Plus 2024 tahap 1:
- SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan yang terdiri dari dana rutin sebesar Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000
- Tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
- SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan
- SMA/madrasah aliyah: Rp 420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
Itulah cara cek penerima KJP Plus 2024 tahap 1 lengkap dengan link dan besarannya.
Baca juga: Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.