KOMPAS.com - Pekerja penerima upah yang memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mungkin bertanya-tanya, apakah salah satunya bisa dicairkan.
Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja saat terjadi kecelakaan, kematian, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk mendapatkannya, pekerja wajib didaftarkan oleh perusahaan tempat bertugas. Setelah terdaftar, pekerja akan mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Ketika berhenti dari perusahan lama dan pindah ke perusahaan baru, maka pekerja akan didaftarkan lagi. Dengan begitu, ada kalanya pekerja memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai peserta Jamsostek, pekerja dapat mencairkan saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk tunai. Namun, apakah bisa mencairkan salah satu kartu BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Perusahaan Hanya Beri BPJS Kesehatan tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Boleh?
Mencairkan salah satu kartu BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, peserta yang memiliki lebih dari satu kartu BPJS Kesehatan tidak bisa hanya mencairkan salah satunya saja.
Hal itu karena pengajuan klaim dana JHT hanya bisa dilakukan satu kali. Artinya, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan secara sekaligus dalam satu waktu.
"Bagi yang punya lebih dari dari satu kartu BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT hanya bisa dicairkan sekaligus," ujar Oni, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/9/2024).
Untuk mencairkan saldo JHT, peserta harus memenuhi persyaratan, seperti sudah mencapai usia pensiun, habis masa kontrak, mengundurkan diri (resign), terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Klaim dana bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau offline di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan melapirkan semua kartu kepesertaan yang dimiliki.
"Lampirkan saja kartu-kartunya," tambah Oni.
Agar proses pencairan lebih praktis, peserta yang memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menggabungkan kedua saldo ke dalam satu kartu dengan layanan amalgamasi.
Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan di Luar Kota Domisili?
Cara menggabungkan kartu BPJS Ketenagakerjaan
Amalgamasi kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Mengutip Kompas.com (6/11/2020), berkas-berkas yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakejaan
- Surat keterangan pernah bekerja (paklaring)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK).
Setalah semua dokumen persyaratan lengkap, selanjutnya peserta bisa mengajukan amalgamasi dengan langkah-langkah berikut ini:
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan ambil antrean untuk pengurusan amalgamasi
- Menyerahlan berkas yang diperlukan kepada petugas
- Petugas akan memverifikasi berkas, menghitung, dan memastikan kebenaran saldo
- Selanjutnya, petugas melakukan amalgamasi kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah proses amalgamasi selesai, peserta bisa mengajukan klaim dana JHT menggunakan surat keterangan pernah bekerja yang diberikan oleh perusahaan (paklaring).
(Sumber: Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal | Editor: Sari Hardiyanto)
Baca juga: 5 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Pakai Ponsel, Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.