KOMPAS.com - Kebiasaan memakai headset saat mengemudikan sepeda motor bisa memicu bahaya bagi pengemudi dan orang lain.
Hal itu karena pengemudi yang menggunakan headset atau earphone bisa kehilangan fokus dan tidak memperhatikan kondisi di sekitarnya.
Apabila pengemudi hilang konsentrasi, kondisi tersebut bisa memicu terjadinya kecelakaan.
Namun benarkah memakai headset atau earphone saat berkendara bisa ditilang polisi, bagaimana aturannya?
Baca juga: Apakah Polisi Boleh Menilang Tanpa Plang Razia? Begini Aturannya
Pakai headset saat berkendara bisa kena tilang
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, pengendara yang memakai headset saat berkendara bisa ditilang oleh petugas kepolisian.
Meskipun tidak ada aturan spesifik yang mengatur penggunaan headset saat berkendara pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pengendara tidak diperbolehkan memakai headset saat berkendara karena bisa mengganggu konsentrasi.
Dikhawatirkan, pengendara tidak mendengar suara klakson kendaraan lain sehingga berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
"Sesuai pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengendara wajib mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi," kata Artanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2024).
Berikut bunyi Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22/2009 :
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Baca juga: Lupa Dibawa, Apakah Bisa Menunjukkan SIM Digital Saat Kena Tilang?
Bisa didenda Rp 750.000 dan kurungan 3 bulan
Sanksi bagi pengendara yang tidak fokus saat berkendara dan melakukan kegiatan yang tidak wajar bisa dikenakan tilang.
Menurut Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang mengemudikan kendaraan tidak wajar dan tidak konsentrasi bisa bisa dikenai denda Rp 750.000 hingga pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)." bunyi aturan tersebut.
Baca juga: SIM dan STNK Mati atau Ketinggalan, Kena Tilang atau Kendaraan Disita? Ini Kata Polisi
Bahaya memakai headset saat berkendara
Memakai headset saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengendara sehingga memicu terjadinya kecelakaan.
Head of Safety Riding AHM Wahan, Agus Sani mengatakan, penggunaan headset bisa memecah fokus pengendara kendaraan bermotor.
Selain itu, headset juga bisa membatasi kepekaan pengendara terhadap situasi di sekitarnya karena indera pendengaran yang tersumpal.
Bagi pengendara yang membutuhkan navigasi sepanjang perjalanan, Agus mengimbau untuk menggunakan phone holder yang sudah dipasang di setang motor atau setir mobil.
“Kalau pakai hp yang ditempel di phone holder, arah navigasinya kan jauh lebih jelas. Enggak perlu menyumpal kuping pakai earphone,” kata dia, dilansir dari Kompas.com, (27/3/2023).
Selain memakai headset, terdapat beberapa hal yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara, yaitu:
- Sakit
- Kecapekan
- Mengantuk
- Berkendara sambil menggunakan ponsel pakai tangan satu
- Menyetir sambil menonton layar video pada mobil
- Mabuk.
Bagi pengendara yang mengalami salah satu dari keadaan di atas, diimbau untuk beristirahat atau menghentikan kendaraannya terlebih dulu di bahu jalan.
Baca juga: BPKB Hilang, Apakah Bisa Bayar Pajak Motor 5 Tahunan?
Jenis pelanggaran yang bisa kena tilang
Supaya terhindar dari tilang, setiap pengendara wajib menaati ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut jenis pelanggaran yang bisa berujung pada penilangan:
- Wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
- Wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda
- Wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan
- Wajib mematuhi ketentuan:
- Rambu perintah atau rambu larangan
- Marka jalan
- Alat pemberi isyarat lalu lintas
- Gerakan lalu lintas
- Berhenti dan parkir
- Peringatan dengan bunyi dan sinar
- Kecepatan maksimal atau minimal
- Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
- Saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menunjukkan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Bukti lulus uji berkala
- Tanda bukti lain yang sah
- Pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan
- Setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, serta penumpang di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan helm berstandar nasional Indonesia (SNI)
- Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm SNI
- Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.