KOMPAS.com - Youtuber Saaih Halilintar gagal ikut PON XXI Aceh-Sumut 2024 karena belum memiliki BPJS Kesehatan dan NPWP.
Adik Atta Halilintar itu diharapkan mewakili Provinsi Banten dalam cabang olahraga (cabor) golf.
Manajer Tim Cabor Golf Pronvinsi Banten, Paulus Rudy memastikan, Saaih Halilintar bukan termasuk lima atlet yang didaftarkan mengikuti PON 2024.
Terlambat melengkapi berkas NPWP dan BPJS
Menurut Rudy, pihaknya melakukan seleksi atlet golf pada Januari-Maret 2024. Dari seleksi tersebut, diambil 16 atlet untuk didaftarkan.
"Untuk yang rangking 1 dan 2 akan lolos otomatis ke long list, dan itu sudah kami lakukan. Benar, Saaih adalah nomor 1, makanya kami secara fair memasukkan Saaih ke dalam long list," ujar Rudy melalui akun Instagram-nya, @papi.b.o, Senin (2/9/2024).
Rudy lalu meminta mereka melengkapi berkas administrasi pendaftaran PON 2024. Berkas tersebut antara lain KTP atau KIA, BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan NPWP.
Saaih baru mengirimkan NPWP dan BPJS Kesehatan pada 1 Agustus 2024. Padahal, surat keputusan penunjukkan lima atlet golf dari Banten keluar hari itu juga dan tidak bisa digantikan. Akibatnya, Saaih gagal mengikuti PON 2024.
Berkaca dari kejadian tersebut, sebenarnya apa konsekuensi dari tidak memiliki NPWP?
Baca juga: Saaih Halilintar Dikritik Usai Lepas Burung Lovebird di Pinggir Jalan, Ini Kata Pakar UGM
Konsekuensi tidak punya NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau pengenal bagi Wajib Pajak untuk membayar pajaknya.
NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak perorangan maupun badan usaha yang wajib membayar pajak karena telah menerima penghasilan.
Meski begitu, ada konsekuensi bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Berikut risiko yang akan terjadi jika seseorang atau suatu badan usaha Wajib Pajak tidak mempunyai NPWP.
1. Terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) lebih besarKaryawan swasta, pegawai pemerintah, pejabat negara, maupun anggota TNI memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari gaji yang mereka dapatkan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (5a) UU Nomor 36 Tahun 2008, Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan mendapatkan potongan PPh sebesar 20 persen. Artinya, penghasilan mereka berkurang cukup banyak.
Sebaliknya, mereka yang memiliki NPWP akan dikenai potongan PPh hanya sebesar 5 persen dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Ini membuat gaji yang didapatkan lebih banyak daripada mereka yang tidak memiliki NPWP.
2. Potongan pajak saat PHK lebih tinggiTak hanya potongan PPh besar, orang yang tidak memiliki NPWP dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga akan mendapatkan potongan pajak yang lebih tinggi daripada pemilik NPWP yang di-PHK.
Menurut Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, karyawan yang di-PHK tapi tidak memiliki NPWP akan mendapatkan uang pesangon yang dikenai pemotongan mencapai 20 persen.
Pesangon yang dibayarkan sekaligus atau dalam jangka waktu maksimal dua tahun maka akan dikenai pemotongan PPh Pasal 21 dan tidak dikenakan tarif pajak 20 persen.
Sementara pesangon yang dibayarkan bertahap atau melebihi periode dua tahun akan dikenai tarif potongan 20 persen. Ini tidak berlaku bagi karyawan PHK yang memiliki NPWP.
Baca juga: 11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP secara Online, Bisa dari Rumah
3. Sulit ajukan kredit bank atau izin usaha
"Contohnya, (tidak) mendapatkan layanan yang mensyaratkan NPWP seperti pengajuan kredit perbankan, pembuayan izin usaha atau SIUP," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/9/2024).
Dwi menambahkan, Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP juga tidak bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan maupun melamar pekerjaan yang mensyaratkan dokumen tersebut.
Oleh karena itu, Dwi mengungkapkan, DJP akan menerbitkan NPWP secara jabatan bagi Wjib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Persyaratan subjektif Wajib Pajak berupa berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan terakhir. Sementara persyaratan objektif yaitu menerima penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun.
4. Dapat pajak besar saat belanja dari luar negeriWajib Pajak yang tidak memiliki NPWP juga berpotnesi mendapat potongan pajak yang lebih banyak saat membeli barang dari luar negeri untuk dibawa ke Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 182/PMK.04/2016, pemilik NPWP hanya akan dikenai tarif bea masuk sebesar 7,5 persen.
Namun, orang yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak lebih besar mencapai 15 persen.
Hal yang sama juga berlaku bagi impor barang dari luar negeri yang terkena potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun PPh Impor.
Baca juga: Wajib Pajak Masih Bisa Memadankan NIK-NPWP sampai Akhir 2024
5. Sulit membuat visaMasih terkait bepergian ke luar negeri, Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP kemungkinan akan sulit membuat visa. Sebab, ada negara yang mengharuskan pengumpulan kartu NPWP menjadi syarat pembuatan visa.
Masyarakat Indonesia yang tidak memiliki NPWP akan mengalami kendala saat membuat visa perjalanan ke luar negeri dari pihak imigrasi maupun kedutaan negara yang dituju.
Sementara pemilik NPWP dapat tinggal menunjukkan NPWP yang dimiliki untuk bisa membuat visa.
6. DipidanaWajib pajak badan usaha ataupun perorangan yang menjadi Pengusaha Kena Pajak tapi tidak melaporkan usaha dan membuat NPWP juga akan terkena sanksi.
Sesuai Pasal 39 UU Nomor 28 Tahun 2007, setiap orang yang sengaja membuka usaha tanpa NPWP dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara.
Karena itu, mereka akan dipidana minimal enam bulan atau maksimal enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang