Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kamar Penuh, Pasien BPJS Kesehatan Berhak Dititipkan di Kelas Lebih Tinggi Tanpa Biaya Tambahan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Pasien BPJS Kesehatan berhak dititip di kelas lebih tinggi tanpa bayar selisih
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan yang dirawat inap umumnya akan menerima manfaat perawatan sesuai kelasnya.

Namun, jika kelas perawatan yang menjadi haknya penuh, tak jarang rumah sakit akan menawarkan naik kelas dengan membayar sejumlah biaya selisih.

Misalnya, peserta kelas 2 bisa menaikkan kelas perawatan menjadi kelas 1 dengan membayar selisih akibat peningkatan layanan.

Tidak banyak diketahui, ternyata, saat ruang sesuai kelasnya penuh, pasien berhak dititip di kelas yang lebih tinggi tanpa biaya tambahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, bagaimana ketentuannya?

Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Terapkan Face Recognition Pengganti Sidik Jari untuk Setiap Peserta


Pasien BPJS Kesehatan dititip di kelas lebih tinggi

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pasien JKN bisa dititip di kelas perawatan yang satu tingkat lebih tinggi tanpa membayar selisih.

Ketentuan tersebut berlaku jika kondisi kelas rawat inap sesuai hak di rumah sakit atau Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) penuh.

"Perawatan di kelas satu tingkat lebih tinggi ini maksimal tiga hari hingga ruang tersedia," ujar Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2024).

Sebagai contoh, peserta dengan hak kelas rawat 3 bisa dititip ke kelas perawatan 2, sedangkan pasien kelas 2 bisa dititip ke kelas rawat 1.

Sementara itu, bagi peserta dengan manfaat pelayanan kelas 1 tetapi penuh, bisa titip ke kelas perawatan VIP sesuai ketersediaan ruangan pada FKRTL.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tiba-tiba Tidak Aktif, Berikut 4 Penyebab dan Cara Mengaktifkannya

Jika tidak tersedia, bisa dirujuk ke rumah sakit lain

Rizzky menyebut, jika dalam tiga hari kamar sesuai kelas belum tersedia, pasien BPJS Kesehatan bisa dirujuk ke rumah sakit lain.

Demikian pula saat kelas setingkat lebih tinggi tidak tersedia atau sama-sama penuh, pasien bisa dialihkan fasilitas kesehatan lain.

"Peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki ketersediaan kelas rawat inap sesuai dengan hak kelas rawat peserta," kata dia.

Peserta JKN tidak perlu khawatir permintaan titip kelas perawatan akan ditolak oleh rumah sakit.

Menurut Rizzky, setiap peserta yang mengalami kendala pelayanan bisa menyampaikan kepada BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu) yang tersedia di rumah sakit.

Foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu pun sudah terpasang untuk membantu peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut.

"Selain itu, peserta JKN juga dapat menyampaikannya melalui chat WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, dan BPJS Kesehatan Care Center 165," tuturnya.

Baca juga: Biaya Mengurus Surat Keterangan Sehat, Apakah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Naik kelas perlu membayar selisih

Sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan secara umum boleh naik kelas rawat inap dengan membayar selisih biaya.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan," tulis Pasal 51.

Sayangnya, tidak semua peserta dapat membayar selisih biaya agar bisa mendapatkan perawatan yang lebih tinggi.

Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengecualikan kategori peserta yang boleh meningkatkan kelas perawatan, yakni:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya
  • Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Namun, jika ruang perawatan sesuai haknya penuh, setiap pasien BPJS Kesehatan berhak dititip di kelas yang lebih tinggi selama maksimal tiga hari tanpa biaya tambahan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi