KOMPAS.com - Nama Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik mendadak ramai diperbincangkan di media sosial.
Pasalnya, Ipda Rudy disebut telah membongkar sindikat BBM ilegal dan perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, ia justru dimutasi ke Papua. Atas keputusan itu, Rudy kemudian meminta keadilan kepada Kapolri Listyo Sigit.
Polisi berusia 41 tahun ini diketahui bertugas di Polresta Kupang, NTT.
Baca juga: Duduk Perkara Pelanggan SPBU Tak Bisa Beli BBM Subsidi Usai Pelat Nomor Ganti Warna
Bongkar kasus BBM ilegal
Dilansir dari Kompas.id, Minggu (1/9/2024), Rudy memimpin operasi untuk membongkar mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan anggota Polda NTT.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan temuan tim soal kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pulau Timor.
Setelah diselidiki, kelangkaan tersebut terjadi karena adanya permainan jaringan mafia yang terdiri dari beberapa tingkatan.
Pelaku yang tergabung dalam tim pengepul mendapatkan banyak barcode dari oknum pegawai pemerintah untuk membeli BBM bersubsidi.
BBM tersebut kemudian dijual ke industri, beberapa di antaranya diselundupkan ke negara Timor Leste untuk berbagai keperluan.
Dari informasi tersebut, Rudy kemudian mendapat perintah penyelidikan dan menangkap salah satu pelaku penimbun di Alak, Kota Kupang pada Sabtu (15/6/2024).
Baca juga: Harga Elpiji, Tarif Listrik, dan BBM di Seluruh Indonesia mulai 1 September 2024
Penangkapan Ipda Rudy
Pada hari yang sama, ia mengajak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kupang, Ajun Komisaris Yohanes Suhardi untuk monitoring dan evaluasi di salah satu restoran yang terbuka untuk umum.
Rudy kemudian masuk ke ruang karaoke di restoran tersebut, diikuti oleh Yohanes dan dua polisi wanita (polwan) lain yang merupakan rekan mereka, sementara yang lainnya masih di luar.
Namun, tiba-tiba ada rombongan Propam Polda NTT yang masuk ke ruangan tersebut.
Ipda Rudy lantas menjalani sidang kode etik dengan tuduhan bertemu istri orang.
Selain itu, semua anggota tim yang membongkar kasus mafia BBM dengan jumlah 12 orang juga langsung dimutasi keluar dari Polresta Kupang.
Dalam sidang tersebut, Rudy dinyatakan bersalah dan didemosi (mutasi) selama tiga tahun ke Polda Papua pada Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 September 2024
Penjelasan Polda NTT
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Arya Sandi mengatakan, Rudy Soik telah dihukum karena tertangkap tangan melakukan pelanggaran kode etik.
Pada penangkapan tersebut, Ipda Rudy mengaku berada di tempat tersebut untuk melakukan analisis evaluasi (anev) terkait penyelidikan kasus BBM bersubsidi.
Namun, usai dilakukan pemeriksaan, tiga rekan lainnya mereka menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
"Kasus itu telah disidangkan, dan Ipda Rudy Soik diberikan sanksi berdasarkan pelanggaran kode etik," ungkap Aria, dilansir dari Antara.
Arya membantah tudingan yang menyebutkan Rudy selingkuh dan akan dipindah ke Polda Papua. Sebab, mutasi jabatan merupakan kewenangan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri).
Selain itu, ia menyebutkan bahwa ada ketidakprofesionalan dalam penyelidikan kasus BBM ilegal yang ditangani Ipda Rudy.
Tim Ipda Rudy disebut tidak melibatkan unit terkait, serta tidak memenuhi prosedur operasi standar (SOP) dengan melakukan pemasangan garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Baca juga: Penjelasan Bahlil soal BBM Subsidi Dibatasi mulai 1 Oktober 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.