KOMPAS.com - Pemilik baru perlu mengurus balik nama sertifikat tanah setelah membeli sebidang lahan dari orang lain.
Namun, kejadian tidak diinginkan bisa saja terjadi, seperti pemilik lama meninggal dunia sebelum pembeli sempat memproses balik nama.
Proses balik nama sertifikat bertujuan untuk mengesahkan status kepemilikan tanah guna menghindari risiko dan permasalahan hukum di masa mendatang.
Sebab, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah bukti kepemilikan asli dan kuat atas suatu lahan.
Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah jika pemilik lama meninggal dunia?
Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah 2024
Cara balik nama sertifikat jika pemilik lama meninggal
Artikel dalam jurnal Notarius Universitas Diponegoro (2022) menuliskan, jual beli tanah warisan sering kali menemui masalah berupa pemilik lama meninggal dunia.
Padahal, sertifikat tanah belum dilakukan balik nama atas nama ahli warisnya, sehingga masih mencantumkan mendiang penjual sebagai pemilik.
Untuk itu, perlu mencari ahli waris dari penjual tanah karena yang berhak memproses jual beli adalah ahli waris.
Ahli waris perlu membuat Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian dan Surat Keterangan Waris (SKW) di kantor kelurahan setempat.
Kemudian, proses berlanjut dengan membuat permohonan ke pengadilan setempat untuk mendapatkan penetapan atas ahli waris.
Setelah mendapatkan penetapan, ahli waris dari pemilik lama yang telah meninggal dunia memiliki hak untuk melakukan jual beli tanah warisan tersebut.
Berikutnya, ahli waris dan pembeli dapat membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai dokumen bukti adanya peralihan hak atas tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dokumen AJB inilah yang digunakan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan oleh pembeli.
Baca juga: Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli 2024
Jika sebelumnya pembeli dan pemilik lama yang meninggal dunia ternyata sudah mengurus AJB di hadapan PPAT, pembeli dapat langsung melihat salinan AJB.
PPAT juga kemungkinan menyimpan informasi terkait transaksi jual beli tanah antara pembeli dan pemilik lama yang sudah meninggal dunia.
Tidak hanya itu, PPAT sebenarnya wajib menyampaikan akta beserta dokumen-dokumen lain kepada Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal tujuh hari sejak tanda tangan AJB.
Pejabat ini pun memiliki kewajiban untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada para pihak mengenai telah disampaikannya akta ke Kantor Pertanahan.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Baca juga: Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Hanya Butuh 5 Hari Kerja
Syarat balik nama sertifikat tanah
Selanjutnya, dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, pembeli atau pemohon balik nama sertifikat tanah perlu menyiapkan dokumen yang mencakup:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), dan identitas kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat tanah asli
- AJB dari PPAT
- Fotokopi KTP dan para pihak pembeli- penjual (ahli waris) dan/atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusan tercantum tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda via Online, Bagaimana Penyelesaiannya?
Biaya balik nama sertifikat tanah jual beli 2024
Biaya balik nama sertifikat tanah jual beli berbeda-beda, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan serta luas tanah.
Berikut rumus tarif balik nama sertifikat tanah hasil jual beli 2024:
- Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) :1000 + biaya pendaftaran
Sebagai contoh, sebidang tanah yang baru dibeli memiliki luas 500 meter persegi di wilayah A. Nilai tanah per meter persegi di wilayah ini sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah hasil jual beli tersebut sebesar:
- Rp 2.500.000 x 500 : 1000 = Rp 1.250.000.
Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1.250.000 ditambah biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000, sehingga total menjadi Rp 1,3 juta.
Pemohon juga dapat melakukan simulasi perhitungan tarif atau biaya balik nama sertifikat tanah jual beli secara mandiri melalui laman ini.
Di Kantor Pertanahan, proses balik nama sertifikat tanah jual beli jika pemilik nama meninggal dunia ini membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.