KOMPAS.com - Penumpang yang tengah mengandung tidak selamanya bebas bepergian menggunakan pesawat komersil.
Pihak maskapai biasanya mensyaratkan usia kehamilan tertentu dan melihat kondisi kesehatan ibu hamil sebelum memperbolehkan penumpang terbang.
Alasan tidak semua ibu hamil diperbolehkan bepergian menggunakan pesawat adalah demi menjaga kesehatan si buah hati di dalam kandungan.
Lantas, bagaimana aturan terbang bagi ibu hamil?
Baca juga: Penjelasan KPK soal Bobby Nasution Batal Diklarifikasi Terkait Jet Pribadi
Aturan terbang bagi ibu hamil
Kompas.com merangkum aturan dari beberapa maskapai nasional mengenai aturan terbang bagi ibu hamil yang mencakup usia kandungan maupun surat keterangan dokter yang diperlukan sebagai syarat perjalanan.
Simak aturan terbang ibu hamil berikut ini:
1. Garuda IndonesiaMaskapai pelat merah Garuda Indonesia mengizinkan ibu hamil terbang sesuai kondisi dan usia kehamilannya.
Dilansir dari laman resmi Garuda, berikut aturan terbang yang diterapkan Garuda bagi ibu hamil:
- Kehamilan single atau kembar, normal, dan tidak ada komplikasi
- Usia kehamilan: di bawah 32 minggu
- Larangan: tidak ada
- Medical Information form (Medif): tidak ada
- Form Idemnity: ada
- Persetujuan Garuda Sentra Medika: tidak dibutuhkan.
- Kehamilan dengan komplikasi
- Usia kehamilan: di bawah 32 minggu
- Larangan: ada
- Medical Information form (Medif): ada dengan persetujuan Garuda Sentra Medika minimal tujuh hari sebelum keberangkatan
- Form Idemnity: ada
- Persetujuan Garuda Sentra Medika: dibutuhkan.
- Kehamilan single atau kembar, normal, dan tidak ada komplikasi
- Usia kehamilan: di bawah 32-36 minggu
- Larangan: ada
- Medical Information form (Medif): ada dengan persetujuan Garuda Sentra Medika minimal tujuh hari sebelum keberangkatan
- Form Idemnity: ada
- Persetujuan Garuda Sentra Medika: dibutuhkan.
- Seluruh kategori
- Usia kehamilan: lebih dari 36 minggu
- Larangan: tidak diizinkan melakukan perjalanan
- Medical Information form (Medif): tidak diizinkan melakukan perjalanan
- Form Idemnity: tidak diizinkan melakukan perjalanan
- Persetujuan Garuda Sentra Medika: tidak diizinkan melakukan perjalanan.
Baca juga: Kisah Jodie Grinham, Atlet Panahan Paralimpiade Raih Medali Saat Hamil
2. CitilinkMaskapai Citilink yang merupakan anak perusahaan Garuda menerapkan aturan bagi ibu hamil yang bepergian menggunakan pesawat.
Dilansir dari laman resmi Citilink, ibu hamil wajib memberitahu Citilink mengenai perkembangan kehamilan pada saat pemesanan tempat duduk dan konter check-in.
Ibu hamil yang usia kandungannya 32 minggu wajib mengantongi surat keterangan medis dari dokter yang membenarkan jumlah minggu kehamilan dan bahwa penumpang dapat terbang.
Surat keterangan harus bertanggal tidak lebih dari tujuh hari dari tanggal keberangkatan.
Citilink juga mengharuskan ibu hamil untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas.
Meski begitu, Citilink tidak menerima penumpang dalam kondisi hamil yang usia kandungannya sudah 36 minggu atau lebih.
Baca juga: Memang Boleh Ibu Hamil Makan Sushi?
3. Lion GroupLion Group yang menjadi induk perusahaan Lion Air, Wings Air, Batik Air dan Super Air Jet, menerapkan sejumlah syarat dan larangan bagi ibu hamil untuk terbang.
Dilansir dari laman resmi Lion Group, berikut aturan selengkapnya:
- Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor
- Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa mereka sehat atau aman untuk terbang. Surat dokter tersebut berlaku tujuh hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan
- Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu atau kurang dari 28 minggu diperbolehkan terbang tanpa ada larangan
- Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28-35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan
- Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu
- Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan
- Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang
- Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan atau Formulir Informasi Medis yang disediakan oleh maskapai penerbangan.
Baca juga: Ibu Hamil Disebut Perlu Hindari Makanan Laut agar Anak Tidak Autis, Ini Kata Ahli
4. TransnusaMaskapai swasta Transnusa memberikan izin terbang kepada ibu hamil sesuai usia kandungannya.
Ibu hamil dengan usia kandungan 0-27 minggu dalam kondisi tanpa komplikasi dapat terbang tanpa batasan.
Namun, ibu hamil atau keluarga yang ditunjuk harus menandatangani surat pernyataan pelepasan tanggung jawab.
Dilansir dari laman Transnusa, ibu hamil yang usia kandungannya sudah mencapai 28-35 minggu juga diberikan kesempatan terbang.
Tetapi, mereka diharuskan memiliki izin medis dari dokter yang berlaku tujuh hari sejak tanggal penerbitan dan menandatangani surat pernyataan pelepasan tanggung jawab.
Sementara itu, ibu hamil dengan komplikasi atau masalah wajib memiliki izin medis dari dokter yang berlaku tujuh hari sejak tanggal penerbitan dan surat pernyataan pelepasan tanggung jawab dari dokter spesialis.
Khusus ibu hamil dengan usia kandungan di atas 35 minggu, mereka tidak diizinkan terbang.
Baca juga: Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?
5. Pelita AirMaskapai Pelita Air memiliki peraturan dan kebijakan yang harus diikuti oleh para penumpang, termasuk ibu hamil
Dilansir dari laman resminya, Pelita Air meminta ibu hamil yang ingin naik pesawat harus memperhatikan usia kehamilan.
Pelita Air hanya mengizinkan ibu hamil dengan usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu untuk naik pesawat.
khusus ibu hamil dengan usia kandungan di bawah 32 minggu dan dalam kondisi normal, mereka perlu menyertakan form of idemnity, tanpa surat rekomendasi dokter.
Sementara itu, ibu hamil dengan usia kandungan di bawah 32 minggu namun memiliki komplikasi wajib dan usia kandungan 32-32 minggu tanpa komplikasi wajib menyertakan dua dokumen tersebut.
Di sisi lain, ibu hamil yang usia kandungannya sudah lebih dari 36 minggu tidak diperkenankan terbang.
Itulah aturan terbang bagi ibu hamil dari beberapa maskapai yang ada di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.