KOMPAS.com - Setiap dosen yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berhak mendapat gaji pokok per bulan dan tunjangan.
Gaji pokok dosen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dan dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS.
Misalnya, dosen PNS yang berkarya 0-1 tahun ada pada level golongan III sehingga gaji yang diterima antara Rp 2.688.500 - Rp 4.797.000 per bulannya. Sementara gaji dosen golongan IV berkisar Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200 per bulan.
Lantas, benarkah gaji pokok dosen PNS yang belum menikah dan sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri akan dipotong 50 persen?
Baca juga: Gaji Dosen PNS
Penjelasan Kemenkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri dan statusnya belum menikah atau masih lajang akan menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok per bulan.
Namun, gaji yang diterima tersebut bukan gaji pokok. Sebab, gaji pokok PNS yang tugas belajar ke luar negeri dan belum menikah akan dihentikan terhitung sejak pegawai tersebut berangkat ke tempat belajar.
Adapun gaji yang diterima itu adalah tunjangan belajar dan bantuan untuk keluarga seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 21 tahun 1961 dan Keputusan Menteri (Kepmen Pertama nomor 224/MP/1961).
"Gaji aktif diberhentikan setelah pegawai berangkat ke tempat belajar dan akan diberikan tunjangan belajar dan bantuan untuk keluarga sebesar 50 persen dari gaji induk," kata Prastowo, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/9/2024).
Selain gaji pokok, pemerintah juga akan menyetop pemberian tunjangan umum, tunjangan struktural, dan tunjangan fungsional untuk PNS lajang yang tugas belajar di luar negeri selama lebih dari 6 bulan.
Berikut hak keuangan yang akan diterima PNS tugas belajar luar negeri yang berstatus lajang:
- Tunjangan belajar dan bantuan untuk keluarga
- Tunjangan kinerja berdasarkan regulasi di masing-masing Kementerian/Lembaga
- Dana pendidikan
- Biaya pendukung lainnya sesuai dengan lembaga pemberi beasiswanya.
Prastowo memastikan, pembayaran gaji aktif PNS tugas belajar di luar negeri yang berstatus lajang akan dibayar penuh atau 100 persen ketika pegawai tersebut sudah kembali ke Indonesia dan melapor serta melaksanakan tugasnya ke instansi unit asal.
Baca juga: Dipastikan Bakal Naik pada 2025, Berapa Gaji PNS Saat Ini?
Gaji PNS dibayarkan setelah memenuhi syarat formil
Prastowo menjelaskan, pembayaran kompensasi berupa gaji dan tunjangan atau dalam bentuk lainnya diberikan kepada pegawai/pejabat yang bertugas di dalam atau di luar negeri yang dilaksanakan berdasarkan surat keputusan kepegawaian atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian.
"Pembayaran gaji tersebut dapat diberikan setelah memenuhi syarat formil dan syarat materiil secara kumulatif," kata dia.
Syarat formil berupa Surat Keputusan dari bidang Kepegawaian. Sedangkan syarat materiil adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Nantinya, proses pembayaran gaji bagi ASN pusat berlaku secara umum dan sama di semua Kementerian/Lembaga melalui tools sistem Aplikasi Gaji yang dikembangkan oleh Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Aplikasi Gaji tersebut dikembangkan sesuai dengan proses bisnis yang berlaku dan besaran pembayarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan hanya bisa diakses oleh pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
Seluruh data diri, keluarga, dan keputusan kepegawaian wajib direkam ke dalam aplikasi gaji agar mendapatkan hak-hak keuangannya.
Baca juga: Bakal Naik 2025, Berapa Gaji PNS Saat Ini?
Besaran gaji dosen PNS Kemendikbud
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS dosen dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS.
Golongan dosen PNS ditentukan berdasarkan lulusan pegawai tersebut. Berikut rincian gaji dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri (PTN):
Gaji dosen PNS golongan III (lulusan S2)- Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
- Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Adapun gaji dosen kementerian di luar Kemendikbud Ristek punya rentang gaji berbeda.
Baca juga: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Gaji Pokok atau Take Home Pay?
Besaran tunjangan dosen PNS
Selain menerima gaji pokok, dosen PNS juga berhak menerima tunjangan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP, Peraturan Presiden (Perpres), dan peraturan menteri.
Berikut tunjangan yang diterima dosen PNS:
1. Tunjangan profesiBerdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, dosen PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Tunjangan ini terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.
Tunjangan profesi juga diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
2. Tunjangan khususDosen PNS akan mendapatkan tunjangan khusus ketika yang bersangkutan melaksanakan tugas di daerah khusus. Besaran tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok.
Baca juga: Berapa Gaji PNS Golongan IIIa? Berikut Perinciannya
3. Tunjangan kehormatanDosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan akan menerima tunjangan kehormatan setiap bulannya.
Besaran tunjangan kehormatan adalah dua kali gaji pokok per bulan.
4. Tunjangan Guru BesarDalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen yang menjabat sebagai guru besar berhak mendapat tunjangan Rp 1.350.000, lektor kepala Rp 900.000, lektor Rp 700.000, dan asisten ahli Rp 375.000.
Sementara itu, dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor dengan jabatan guru besar akan mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000 dan jabatan lektor kepala sebesar Rp 5.050.000.
Berikut rinciannya:
Tunjangan Rektor
- Guru besar: Rp 5.500.000
- Lektor kepala: Rp 5.050.000
Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan
- Guru besar: Rp 4.500.000
- Lektor kepala: Rp 4.050.000
Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah
- Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi Guru besar: Rp 3.325.000
- Lektor kepala: Rp 2.875.000 Lektor: Rp 2.675.000
Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu
- Direktur Guru besar: Rp 1.800.000
- Lektor kepala: Rp 1.550.000
- Lektor: Rp 1.350.000.