Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kerja PKWT Berakhir, Apakah Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Baca di App
Lihat Foto
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta PKKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai kontrak.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program JKP meliputi pemberian uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat kehilangan pekerjaan.

Dengan demikian, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup akibat PHK sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Serupa dengan korban PHK, karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masa kontraknya habis juga perlu biaya dan akses pelatihan untuk melanjutkan karier di tempat lain.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh karyawan PKWT yang masa kerjanya berakhir?

Baca juga: Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan


JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan PKWT berakhir

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, kriteria utama peserta yang bisa mencairkan atau mendapatkan manfaat JKP adalah pekerja yang mengalami PHK.

Korban PHK tersebut, baik PKWT maupun berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap.

Namun, Oni mengungkapkan, saat ini JKP belum bisa dicairkan oleh pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu dalam kontrak kerja.

"Tidak bisa. Peserta yang berhak mendapatkan manfaat JKP adalah peserta yang di-PHK sebelum tanggal kontrak yang tertera di surat perjanjian kontrak kerja berakhir," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2024).

Hal itu sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Tidak hanya PKWT yang kontraknya habis, menurut Oni, JKP juga tidak bisa diklaim oleh peserta yang mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan.

Peserta juga tidak bisa mencairkan manfaat program ini jika berhenti dari pekerjaan karena cacat total, pensiun, atau meninggal dunia.

"Iya, sampai saat ini masih seperti ini (hanya untuk peserta di-PHK sebelum kontrak habis)," kata Oni.

Berikut kriteria peserta yang menerima manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan:

Baca juga: Berapa Lama JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah Resign?

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Nantinya, setiap peserta akan menerima uang tunai dan manfaat lain guna membantu mendapatkan pekerjaan kembali.

"Manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan manfaat akses informasi pasar kerja dan manfaat pelatihan kerja diselenggarakan oleh pemerintah," papar Oni.

Selengkapnya, berikut manfaat JKP yang akan diterima oleh peserta yang terkena PHK:

1. Uang tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta setiap bulan paling banyak 6 bulan setelah pekerja mengalami PHK dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan diberikan sebesar:

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas sebesar Rp 5 juta.

2. Akses informasi pasar kerja

Akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan.

3. Pelatihan kerja

Pelatihan kerja diberikan berbasis kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Pelatihan kerja yang diikuti oleh peserta dapat diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (offline).

Baca juga: Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah akan revisi kriteria dan manfaat JKP

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan merevisi kriteria dan besaran manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya, rencana karyawan PKWT bisa mencairkan manfaat JKP saat masa kerjanya habis sesuai jangka waktu dalam kontrak.

"Diperluas lagi kriterianya ini akan disiapkan PP dan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan)," kata Airlangga di Ibu Kota Nusantara (IKN), dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/9/2024).

Selain itu, manfaat uang tunai yang semula 45 persen gaji selama tiga bulan pertama dan 25 persen gaji untuk tiga bulan berikutnya juga akan disamakan menjadi 45 persen selama enam bulan.

Pemerintah juga akan menambah biaya pelatihan kerja para peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta.

"Kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi