KOMPAS.com - Pembeli kendaraan bekas atau second sebaiknya mengecek keabsahan surat-surat kendaraan yang dibelinya, salah satunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ada kemungkinan STNK diblokir oleh pemilik pertama kendaraan untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.
Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu.
Lantas, bagaimana cara mengecek STNK diblokir atau tidak?
Baca juga: STNK Kendaraan yang Dijual Harus Diblokir, Ketahui Risikonya
Cara cek STNK diblokir atau tidak
Bagi pemilik kendaraan, STNK diblokir menyebabkan kendaraan tersebut berisiko tidak terdaftar secara resmi dan rentan untuk disita petugas kepolisian saat kena tilang.
Untuk memastikan apakah STNK kendaraan bermotor diblokir atau tidak, Anda bisa mengeceknya secara online atau offline.
Berikut cara cek STNK kendaraan yang dibeli diblokir atau tidak:
1. Cek STNK lewat website SamsatCara cek STNK diblokir atau tidak bisa dilakukan dengan mengunjungi laman resmi Samsat.
Pastikan, Anda mengeceknya sesuai dengan alamat website dan domisili Anda, Sebab setiap daerah memiliki website SAMSAT yang berbeda
Dikutip dari Kontan, berikut beberapa website SAMSAT yang bisa digunakan untuk mengecek STNK:
- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.go.id/
- Bandung: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id/
- Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat.
Baca juga: STNK Berlaku tapi Pajak Telat Tetap Bisa Ditilang, Ini Penjelasannya
2. Cek STNK lewat e-TilangPada dasarnya, sistem tilang ELTE akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat yang tertera di STNK.
Dengan begitu, data di STNK akan terekam di sistem e-Tilang. Berikut cara cek STNK diblokir atau tidak lewat e-Tilang:
- Buka laman https://etle-korlantas.info/
- Lalu, klik "Cek Data"
- Kemudian, masukkan plat nomor kendaraan, Nomor Mesin, dan rangka
- Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar
- Lihat kolom Status Kendaraan di bagian paling bawah.
Apabila halaman menunjukkan tulisan, "(plat nomor polisi) Blokir E.T.L.E”, artinya status STNK kendaraan Anda terblokir.
3. Datang langsung ke kantor SAMSATUntuk mengecek apakah STNK diblokir atau tidak, pemilik kendaraan juga bisa mendatangi kantor SAMSAT sesuai domisili.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang atas Nama Orang Lain, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Ciri-ciri dan penyebab STNK diblokir
Pada dasarnya, ciri-ciri STNK diblokir tidak bisa dilihat secara kasat mata. Hal ini karena data STNK sebenarnya ada di website resmi SAMSAT.
Oleh sebab itu, untuk mengetahui ciri-ciri STNK diblokir atau tidak adalah dengan mengeceknya secara online atau offline seperti di atas.
Ada beberapa hal yang menyebabkan STNK diblokir. Berikut di antaranya:
1. Permintaan dari pemilik kendaraanPemblokiran STNK juga bisa dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan. Hal ini dapat berkaitan dengan kendaraan tersebut sudah rusak parah, tidak bisa dioperasikan lagi, atau dijual.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pemilik yang menjual kendaraannya sebaiknya memblokir STNK kendaraan tersebut.
"STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (15/9/2024).
Tujuannya adalah untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan dan tanggungan pajak di tahun berikutnya.
Di sisi lain, pembeli kendaraan juga berkewajiban untuk melakukan balik nama STNK kendaraan yang dibelinya.
Baca juga: Warganet Telat Bayar Pajak STNK Tahunan Pilih Tunggu Petugas Datang, Siap-siap Didenda
2. Tidak membayar pajak kendaraanPemblokiran STNK juga bisa disebabkan karena masa berlaku STNK habis dan tidak dilakukan perpanjangan sesuai ketentuan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat 2 huruf B UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa registrasi dan identifikasi akan dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
3. Pelanggaran lalu lintasPemblokiran STNK seringkali terjadi karena pelanggaran lalu lintas.
Pemblokiran STNK akan dilakukan jika denda pelanggaran lalu lintas tidak dibayarkan dalam 14 hari setelah surat tilang diterima.
Untuk menarik perhatian pemilik kendaraan, pihak berwenang menggunakan ancaman pemblokiran STNK sebagai tindakan penegakan hukum.
Baca juga: Ganti STNK dan Pelat Nomor tapi BPKB Ada di Leasing, Apa Solusinya?
Apakah STNK yang diblokir bisa diaktifkan?
Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah Muhamad Thoha mengatakan, STNK yang diblokir bisa diaktifkan kembali.
Pengaktifan kembali STNK yang diblokir itu bisa dilakukan pemilik kendaraan atau pembeli kendaraan.
"STNK bisa diaktifkan dengan berbagai pengajuan, seperti balik nama dan mutasi keluar sesuai indentitas pemilik baru," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2024).
Dikutip dari laman Putatgede Kabupaten Kendal, balik nama bisa dilakukan dengan menyiapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopinya
- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.
Jika dokumen sudah lengkap, pemohon dapat mendatangi kantor SAMSAT sesuai domisili kemudian melakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan apakah sesuai dengan yang tertera di STNK atau tidak.
Setelah itu, mengisi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama kemudian menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
Proses balik nama kendaraan memakan waktu sekitar 3 jam, dari proses cek fisik sampai menerima STNK kendaraan baru.
Tetapi jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, pembeli perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.
Berikut biaya balik nama kendaraan bermotor, seperti dikutip dari Kompas.com (6/5/2024):
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000
- Biaya cek fisik: Rp 25.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000.
Sebagai informasi, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Besaran PKB yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, tetapi bisa saja mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.
Selain itu, biaya balik nama juga bisa berubah-ubah sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat. Biaya balik nama kendaraan bisa saja lebih murah jika ada program pemutihan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.