Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar BPJS Kesehatan Lewat Tanggal 10 Belum Ganti Bulan Tidak Kena Denda, Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Mela Arnani
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Bayar BPJS Kesehatan lewat tanggal 10 belum ganti bulan tidak kena denda
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Pembayaran iuran disesuaikan dengan kelas pelayanan yang dipilih oleh masing-masing peserta segmen mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Namun, karena alasan tertentu, peserta tak jarang menunda pembayaran premi BPJS Kesehatan hingga lewat tanggal 10, tetapi masih dalam bulan yang sama.

Seperti warganet Ana*** di media sosial Facebook, misalnya, mempertanyakan kebolehan membayar iuran melampaui tanggal 10.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mau tanya, Misal byr bpjs mandiri lewat tgl 10 boleh gk y. Misal tgl 15," tulis pengunggah, Jumat (6/9/2024).

Menanggapi, warganet lain mengatakan bahwa iuran di atas tanggal 10 diperbolehkan dan tidak akan dikenakan denda.

Lantas, bagaimana menurut BPJS Kesehatan?

Baca juga: Jika Kamar Penuh, Pasien BPJS Kesehatan Berhak Dititipkan di Kelas Lebih Tinggi Tanpa Biaya Tambahan


Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, membayar iuran JKN lewat tanggal 10 tetapi masih dalam bulan yang sama tidak akan dikenakan denda.

Peserta BPJS Kesehatan juga masih diperkenankan membayar premi terhitung tanggal 11 hingga akhir bulan berjalan.

Menurut Rizzky, notifikasi atau pemberitahuan tunggakan iuran baru akan muncul setelah peserta menunggak hingga tanggal 1 bulan berikutnya.

"Tunggakan iuran muncul ketika peserta tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir bulan berjalan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/9/2024).

"Ketika peserta melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, belum masuk ke tunggakan," sambungnya.

Barulah setelah pemberitahuan tunggakan muncul per tanggal 1 bulan berikutnya, status kepesertaan pun akan diberhentikan.

Meski tidak masalah membayar premi lewat tanggal 10 di bulan yang sama, Rizzky mengimbau peserta segmen PBPU untuk membayar rutin sebelum tanggal tersebut.

Dengan demikian, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal di fasilitas kesehatan.

"Dengan pembayaran iuran yang tepat waktu, maka peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan," kata Rizzky.

Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Terapkan Face Recognition Pengganti Sidik Jari untuk Setiap Peserta

Punya tunggakan, status kepesertaan dinonaktifkan

Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan, jika peserta memiliki tunggakan iuran bahkan hingga durasi yang panjang, dikhawatirkan akan semakin memberatkan pembayaran bulan-bulan berikutnya.

Sebaliknya, jika iuran dibayar rutin setiap bulan, peserta tidak perlu mengkhawatirkan tunggakan saat sakit, serta dapat dengan cepat tertangani di fasilitas kesehatan.

Rizzky melanjutkan, bagi peserta yang telat membayar iuran hingga tanggal 1 bulan berikutnya, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara.

Peserta pun wajib melunasi pembayaran iuran jika ingin menggunakan kartu kepesertaannya untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

"Jika status kepesertaan nonaktif, peserta harus membayar tunggakan iuran terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Jika sudah dibayarkan, peserta baru bisa mengakses layanan kesehatan," jelas Rizzky.

Di sisi lain, dia menuturkan, jika peserta memiliki tunggakan iuran, akan muncul denda pelayanan rawat inap yang harus dibayarkan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

PP menyebutkan, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan.

"Kami tegaskan kembali bahwa denda ini hanya berlaku jika peserta JKN harus menjalani rawat inap di rumah sakit," tuturnya.

"Untuk layanan di FKTP maupun rawat jalan di rumah sakit tidak dikenakan denda. Dengan demikian, kami imbau peserta untuk tidak terlambat membayar iuran agar terhindar dari denda ini," sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi