Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dinonaktifkan Sendiri?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Peserta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan mungkin bertanya-tanya, apakah kepesertaaan Jamsostek bisa dinonaktifkan sendiri.

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek adalah jaminan yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja ketika terjadi kecelakaan, kematian, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan untuk pekerja yang bertatus karyawan aktif.

Perusahaan juga yang akan mengurus penonaktifan kepesertaan Jamsostek saat pekerja sudah keluar atau resign.

Namun, ada kalanya peserta yang sudah tidak bekerja lagi, status BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri?

Baca juga: Punya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Dicairkan Salah Satunya?


Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pekerja tidak bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Artinya, hanya perusahaan yang dapat mengajukan perubahan status peserta.

"Iya (tidak bisa), umumnya untuk penonaktifan kepesertaan dilakukan oleh perusahaan," ujar Oni, kepada Kompas.com, Kamis (19/9/2024).

Jika tenaga kerja sudah berhenti atau resign dari perusahaan, tetapi status kepesertaannya masih aktif, dapat menghubungi HRD untuk melakukan penonaktifan.

Kemudian, pihak HRD akan memberikan formulir F1B yang berisi informasi pekerja yang keluar ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Proses itu juga bisa dilakukan secara online lewat platform Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan.

Oni menambahkan, setelah perusahaan mengajukan nonaktif, status kepesertaan akan langsung berubah. Namun, untuk pencairan dana JHT, bisa dilakukan satu bulan setelah pembayaran iuran terakhir.

Baca juga: Apakah Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU Bisa Mencairkan Saldo JHT Sewaktu-waktu?

Syarat klaim JHT

Manfaat JHT dapat diklaim oleh peserta yang berhenti bekerja dan telah membayar iuran kepesertaan. Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, kategori peserta yang berhak menerima JHT, antara lain:

Untuk berkas persayaratan yang diperlukan setiap kategori peserta berbeda-beda dan bisa dilihat di laman ini.

Baca juga: Masa Kerja PKWT Berakhir, Apakah Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Cara klaim JHT

Peserta dapat mencairkan dana JHT dengan aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Klaim JHT lewat aplikasi JMO

Aplikasi JMO bisa diunduh terlebih dulu di Play Store atau App Store. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini:

Registrasi akun dan login

Klaim JHT lewat kantor BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan di Luar Kota Domisili?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi