KOMPAS.com - Peserta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan mungkin bertanya-tanya, apakah kepesertaaan Jamsostek bisa dinonaktifkan sendiri.
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek adalah jaminan yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja ketika terjadi kecelakaan, kematian, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan untuk pekerja yang bertatus karyawan aktif.
Perusahaan juga yang akan mengurus penonaktifan kepesertaan Jamsostek saat pekerja sudah keluar atau resign.
Namun, ada kalanya peserta yang sudah tidak bekerja lagi, status BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif.
Lantas, apakah bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri?
Baca juga: Punya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Dicairkan Salah Satunya?
Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pekerja tidak bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Artinya, hanya perusahaan yang dapat mengajukan perubahan status peserta.
"Iya (tidak bisa), umumnya untuk penonaktifan kepesertaan dilakukan oleh perusahaan," ujar Oni, kepada Kompas.com, Kamis (19/9/2024).
Jika tenaga kerja sudah berhenti atau resign dari perusahaan, tetapi status kepesertaannya masih aktif, dapat menghubungi HRD untuk melakukan penonaktifan.
Kemudian, pihak HRD akan memberikan formulir F1B yang berisi informasi pekerja yang keluar ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Proses itu juga bisa dilakukan secara online lewat platform Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan.
Oni menambahkan, setelah perusahaan mengajukan nonaktif, status kepesertaan akan langsung berubah. Namun, untuk pencairan dana JHT, bisa dilakukan satu bulan setelah pembayaran iuran terakhir.
Baca juga: Apakah Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU Bisa Mencairkan Saldo JHT Sewaktu-waktu?
Syarat klaim JHT
Manfaat JHT dapat diklaim oleh peserta yang berhenti bekerja dan telah membayar iuran kepesertaan. Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, kategori peserta yang berhak menerima JHT, antara lain:
- Peserta yang memasuki usia pensiun 56 tahun
- Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Peserta yang berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
- Peserta mengundurkan diri (resign)
- Mengalami PHK
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen
- Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen.
Untuk berkas persayaratan yang diperlukan setiap kategori peserta berbeda-beda dan bisa dilihat di laman ini.
Baca juga: Masa Kerja PKWT Berakhir, Apakah Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Cara klaim JHT
Peserta dapat mencairkan dana JHT dengan aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim JHT lewat aplikasi JMOAplikasi JMO bisa diunduh terlebih dulu di Play Store atau App Store. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Registrasi akun dan login
- Klik menu 'Klaim JHT' pada laman Jaminan Hari Tua
- Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu 'Sebab Klaim', lalu klik tombol 'Selanjutnya'
- Periksa kembali data diri sebelum klik tombol 'Sudah'Ambil swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik PesertaIsi NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif
- Pada laman selanjutnya, akan muncul jumlah saldo JHT peserta
- Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT, jika sudah benar, pilih 'Konfirmasi'Proses selesai dan tunggu saldo cair mulai satu hingga lima hari kerja.
Klaim JHT lewat kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
- Mengambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
- Menunggu giliran wawancara
- Pada tahap wawancara peserta akan ditanya dan diverifikasi datanya dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan
- Proses selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan di Luar Kota Domisili?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.