KOMPAS.com - Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan Briptu AW, oknum polisi yang diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
AW yang merupakan anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Jumat (13/9/2024).
Saat ditangkap, polisi mengamankan 30 kilogram sabu dan 11.000 butir ekstasi dari tangan AW.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto mengonfirmasi bahwa oknum polisi yang ditangkap adalah anggotanya.
“Benar yang bersangkutan ditangkap di Riau,” ujar Koko, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/9/2024).
Berikut fakta oknum polisi di Riau ditangkap karena diduga menyelundupkan 30 kilogram sabu dan 11.000 butir ekstasi.
Baca juga: 5 Fakta Ayah Siksa Anak di Pinrang Sulsel, Positif Narkoba, Histeris Saat Ditangkap
1. AW tidak masuk kerja selama enam bulan
Koko menjelaskan, AW ditangkap setelah ia tidak masuk kerja atau berdinas selama enam bulan.
Selama absen bekerja, AW tidak memberikan keterangan yang jelas sehingga namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Koko menyampaikan, selama setengah tahun terakhir, AW menjadi target pencarian Propam Polres Muratara.
“Sudah lama dicari Propam karena enam bulan tidak masuk kerja,” jelas Koko.
Baca juga: Rumah di Lorong Jahit Jambi Dilaporkan Jadi Sarang Narkoba, Kini Sudah Dipasang Garis Polisi
2. Ditangkap saat polisi bongkar jaringan Sultan Malaysia
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto mengatakan, AW ditangkap ketika petugas membongkar jaringan narkoba yang disebut Sultan Malaysia.
Dilansir dari Antara, Kamis (19/9/2024), AW masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Anom menjelaskan, AW merupakan saudara sepupu BFI, salah satu tersangka kasus peredaran narkoba internasional yang diamankan Polda Riau di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
“Oknum anggota dimintai tolong oleh salah satu tersangka berinisial BFI untuk mengambil barang, namun AW tidak tahu bahwa itu narkoba,” ucapnya.
Ia mengatakan, Polda Riau telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan terkait kasus yang menyandung AW.
Baca juga: Mengenal Kampung Bahari, Sarang Narkoba yang Dilengkapi Drone Pengawas
3. AW berperan sebagai sopir
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menerangkan, AW diamankan saat Ditresnarkoba Polda Riau melakukan control delivery barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram sabu dan 11.000 butir ekstasi.
Barang bukti tersebut diamankan dari M dan R yang bertugas sebagai kurir di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Setelah kami tangkap dua kurir itu, kami lakukan control delivery. Jadi, 30 kilogram sabu dan ekstasi itu dibagi-bagi pengirimannya,” jelas Manang.
Ia menambahkan, sebanyak 10 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi dikirim ke Palembang dan Lubuk Linggau.
Dilakukan juga pengiriman 10 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi sisanya ke Kabupaten Mesuji.
Manang menyebutkan, AW berperan sebagai sopir BFI. Kepada AW, BFI mengaku kendaraannya mengalami kerusakan sehingga minta diantar.
Baca juga: Balita Samarinda Diberi Minuman Sabu oleh Tetangga, Apa Gejalanya?
4. AW positif narkoba
Manang mengatakan, Ditresnarkoba Polda Riau hingga kini masih mendalami keterlibatan AW dalam peredaran narkoba internasional.
Meski berstatus sebagai saksi, hasil tes urine menunjukkan bahwa AW positif menggunakan narkoba.
Koko menyampaikan, AW sempat ditahan di sel tahanan Propam Polres Muratara karena terlibat peredaran narkoba.
Kasus lain yang menjerat AW adalah pelanggaran etik dan tidak mematuhi perintah atasan.
Baca juga: Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film
5. Polda Riau tetapkan delapan tersangka
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Riau, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus peredaran narkoba internasional yang turut melibatkan AW.
Para tersangka adalah MAM (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52), BFI (51) yang merupakan saudara sepupu AW, J (32), dan K (26).
Delapan tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Pekanbaru, Rokan Hilir, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.
Total narkoba yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 76 kilogram dan 41.000 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp 88 miliar.
Manang menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba internasional bermula ketika petugas mengamankan dua kurir narkoba, yakni MAM dan ZS yang berangkat dari Asahan, Sumatera Utara.
“Pengakuan keduanya mereka sudah mengantar sabu dari Tanah Putih, Rohil. Barang diterima dari orang yang tak dikenal menggunakan mobil Innova," jelas Manang.
Polisi kemudian mengamankan M dan R serta menyita dua tas jinjing dan satu goni plastik berisi 30 kilogram sabu dalam dua plastik besar dan dan 11.000 butir pil ekstasi dalam plastik sedang.
Pada 13 September 2024, polisi giliran mengamankan MS di kamar Hotel Trenz, Kecamatan Tampan. MS berperan sebagai orang yang memerintah M dan R.
Dari keterangan MS, polisi berhasil menangkap J yang berencana membawa sabu ke Lombok menggunkaan pesawat Citilink.
Pada hari yang sama, polisi menangkap K sekaligus menemukan dua kardus berisi 45 kilogram sabu dan 35.000 butir ekstasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.