Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata KPU dan Bawaslu soal Anggota DPRD Singkawang Dilantik padahal Tersandung Kasus Pencabulan Anak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buka suara mengenai anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dilantik meski tersandung kasus pelecehan seksual.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Singkawang berinisial H dilaporkan ke kepolisian karena diduga melakukan pencabulan pada anak berusia 13 tahun, Kamis (11/7/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Inspektur Satu Dedi Sitepu mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, H sudah dipanggil dua kali untuk diperiksa, tetapi selalu mangkir.

"Diperiksa sebagai tersangka saja belum karena yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil, yang jelas masih berproses. Penyidikan tidak dihentikan," ujar dia, dikutip dari Kompas.id, Rabu (18/9/2024).

Perkara H ini pun menyita perhatian publik dan membuat sebagian orang bertanya-tanya mengapa H masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD padahal tersandung kasus pencabulan anak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 402 Anak Malaysia Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan


Tanggapan KPU

Menanggapi pernyataan tersebut, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan calon anggota DPRD terpilih bisa dibatalkan pelantikannya jika terbukti melakukan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap.

Hal itu diatur dalam Pasal 426 ayat 1D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya, kepada Kompas.com, Rabu.

Selain terbukti dalam pengadilan, pengangkatan calon legislatif (caleg) DPRD juga bisa dibatalkan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Kota Singkawang Umar Faruq menambahkan, H masih bisa dilantik karena tidak melanggar syarat dalam Pasal 48 dan 49 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Berdasarkan pasal 48 dan 49, pelantikan bisa ditunda jika caleg terpilih menjalani pidana dalam penjara atau ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

"Kalau dia terpilih dan statusnya terpidana, itu pun kalau terpidana dipenjara di luar tahanan masih bisa mengikuti (pelantikan). Namun, terkait yang berstatus tersangka tetap bisa mengikuti pelantikan karena memang di PKPU itu disebutkan," kata Umar, dikutip dari siaran KompasTV, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Influencer Gadungan asal Australia Lakukan Pemerasan Seksual, Korban Capai 286 Orang

Tanggapan Bawaslu

Senada dengan pernyataan KPU, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, anggota DPRD terpilih bisa diganti bila sudah dijatuhi putusan pengadilan.

"Masalahnya terbukti atau tidak, sudah ada putusan pengadilannya? Jadi perbuatan asusila itu setelah ada putusannya baru bisa berlaku. Pelantikannya ditunda atau diganti pergantian antar waktu," jelasnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Bagja juga mengingatkan, perkara H bukanlah kasus pidana Pemilu, melainkan pidana murni yang bisa membatalkannya sebagai caleg terpilih.

"Kalau asusila tidak termasuk tindak pidana pemilu," tambah dia.

Laporan pelecehan seksual diduga libatkan H

Menurut laporan ibu korban kepada Polres Singkawang, H diduga melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali sekitar bulan Juli 2023.

Diberitakan Kompas.com, Kamis, dalam dokumen pelaporan tercatat, pencabulan itu terjadi pertama kali di indekos milik H.

H disebut memaksa untuk melakukan persetubuhan dan mengancam akan menagih utang indekos orangtua korban. Pada 1 Maret 2024, H dilaporkan kembali melakukan aksinya, tetapi akhirnya ditolak oleh korban.

(Sumber: Kompas.com/Hendra Cipta, Singgih Wiryono | Editor: Gloria Setyvani Putri, Ihsanuddin)

Baca juga: Penjelasan Yayasan soal Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi