KOMPAS.com - Kapolsek Kotabaru Polres Karawang Iptu Suherlan buka suara soal kecelakaan kereta api Karawang yang menyebabkan empat orang tewas pada Minggu (22/9/2024).
Insiden terebut terjadi ketika KA Fajar Utama menabrak empat warga di di KM 88, Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Jawa Barat.
Suherlan mengatakan, empat korban tewas akibat kecelakaan kereta Karawang adalah Anita Andini, Muhammad Al Ikhsan, Ted Alfarizhi, dan Sahaman.
Tiga korban tewas, yakni Anita, Ikhsan, dan Ted tertabrak kereta setelah mereka selesai berolahraga di Perum Arwiga.
Sementara korban lain, Sahaman, tewas setelah ia membantu Anita, Ikhsan, dan Ted menyeberang perlintasan kereta.
“Pada saat itu, ada kereta yang melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta. Begitu kereta tersebut lewat, keempatnya langsung menyeberang,” ujar Suherlan kepada Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia
Kronologi empat orang tewas tertabrak KA Fajar Utama
Suherlan menjelaskan, tabrakan yang menewaskan empat orang di Karawang bermula ketika Anita, Ikhsan, dan Ted rampung melakukan olahraga sekitar pukul 07.00 WIB.
Setelah itu, mereka hendak menyeberang perlintasan kereta dengan bantuan Sahaman.
Sahaman membantu Anita, Ikhsan, dan Ted menyeberang perlintasan setelah ia pulang dari sawah
Tanpa diduga, saat Anita, Ikhsan, Ted, dan Sahaman menyeberang perlintasan, melintas kereta dari arah Cirebon menuju Jakarta.
Di jalur yang berlawanan juga melintas KA Fajar Utama dari arah Jakarta menuju Cirebon.
Melintasnya dua kereta tersebut membuat para korban tidak bisa menghindar lalu tertabrak KA Fajar Utama hingga tewas.
Satu korban terseret sampai Subang
Suherlan menuturkan, kecelakaan kereta Karawang menyebabkan tiga orang, yakni Anita, Ikhsan, dan Sahaman tewas lalu tergeletak di lokasi kejadian.
Sementara korban lainya, yaitu Ted yang masih berusia tujuh tahun, tewas setelah ia tertabrak lalu terseret di bagian depan kereta.
Jenazah Ted baru bisa dievakuasi setelah KA Fajar Utama tiba di Stasiun Tanjungrasa, Desa Tanjung Rasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Suherlan mengatakan, keempat korban tewas langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Karawang.
Baca juga: Dugaan Penyebab Tabrakan KA Turangga-KA Bandung Raya, Ini Kata KAI
KAI minta masyarakat tidak beraktivitas di perlintasan kereta
Terkait kecelakaan kereta Karawang menyebabkan empat orang tewas, PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta, kecuali untuk kepentingan operasional kereta.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan, aktivitas di sepanjang jalur kereta, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan.
Masyarakat yang melanggar bisa dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak,” ujar Anne dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (23/9/2024).
Baca juga: Tabrakan KA Wijaya Kusuma Vs “Dump Truck” di Mojokerto, Ini Penjelasan KAI
“Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” tambahnya.
Anne menjelaskan, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan.
Mereka juga bisa dijatuhi hukuman berupa denda paling banyak Rp 15.000.000.
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.
Sanksi juga berlaku bagi pihak yang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
Itulah penyebab kecelakaan kereta Karawang yang menewaskan empat orang.
Baca juga: Ini Daftar Korban Sementara Tabrakan KA Turangga dan KA Bandung Raya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.