Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk Anak Adopsi

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews
Ilustrasi akta kelahiran
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Adopsi anak merupakan salah satu pilihan bagi sebagian pasangan untuk bisa memiliki buah hati.

Dengan mengadopsi anak, orangtua angkat memiliki kewajiban untuk membesarkan dan memenuhi kebutuhannya.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Tak hanya itu, anak adopsi juga harus memiliki dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK), layaknya anak kandung.

Namun, ada perbedaan yang harus diperhatikan dalam membuat akta kelahiran dan KK untuk anak adopsi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Aturan Pemberian Nama Anak di Akta Kelahiran, Berikut Cara dan Larangannya


Cara buat akta kelahiran anak adopsi

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menuturkan, pembuatan akta kelahiran anak adopsi dapat dilakukan melalui Dinas Dukcapil setempat.

"Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan persyaratan (tertentu)," ujar Teguh saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2024).

Orangtua angkat yang akan membuat akta kelahiran bagi anak adopsi, harus melampirkan dokumen persyaratan berikut:

"Selanjutnya Dinas Dukcapil membuat catatan pinggir mengenai pengangkatan anak pada akta kelahiran anak angkat," lanjut Teguh.

Selanjutnya, Dinas Dukcapil akan mengeluarkan akta kelahiran anak adopsi tersebut.

Akta kelahiram anak adopsi tetap mencantumkan nama orangtua kandungnya. Nantinya, nama orangtua angkat akan tercantum dalam bentuk catatan pinggir.

Baca juga: Tanpa ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online 2024

Kartu Keluarga dengan anak adopsi

Selain akta kelahiran, anak adopsi perlu dicatat dalam Kartu Keluarga bersama dengan orangtua angkatnya.

Untuk membuat KK baru dengan tambahan anggota keluarga, dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan sebagai berikut:

Berkas persyaratan tersebut kemudian dibawa dan diserahkan ke kantor Dinas Dukcapil setempat.

Setelah dicetak dan ditandatangani kepala dinas, dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon.

Teguh menambahkan, KK dengan anak adopsi akan menuliskan status hubungan dengan orangtua angkatnya sebagai anak.

"Tetapi dalam kolom orangtua atau kolom 16 dan 17 (di KK) tetap yang dicantumkan adalah nama orangtua kandungnya," lanjutnya.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara adopsi anak

Bagi pasangan yang ingin adopsi anak, harus memenuhi syarat sesuai dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 berikut:

  • Berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah
  • Pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan
  • Saat mengadopsi, diharuskan pengadopsi belum mempunyai anak maupun hanya memiliki atau mengangkat seorang anak
  • Orangtua angkat yang tidak bisa memiliki anak kandung harus mendapat surat keterangan dari dokter kandungan
  • Orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat
  • Pengadopsi harus mereka yang berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja
  • Orangtua harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.

Baca juga: Apakah Pecah KK Setelah Menikah Wajib Dilakukan?

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut prosedur adopsi anak yang harus dilalui calon orangtua angkat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak:

  1. Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan
  2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima, Dinsos atau Kemensos akan membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa)
  3. Tim Tippa mengirim tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat selama dua kali dalam jangka waktu enam bulan untuk memastikan kelayakan adopsi
  4. Tim Peksos menyampaikan hasil kelayakan adopsi calon orangtua angkat ke tim Tippa
  5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan dokumen persyaratan orangtua angkat antara lain:
    • Fotokopi surat nikah suami–istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah atau akta perkawinan yang dilegalisir Dinas Dukcapil
    • Fotokopi akta kelahiran suami–istri
    • Surat berkelakuan baik dari kepolisian
    • Akta kelahiran anak yang mau diadopsi
    • Surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak istri di atas meterai
    • Surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang telah ditandatangani di atas meterai
    • Kartu Keluarga dan KTP yang telah dilegalisir Dinas Dukcapil.
  6. Jika semua syarat dipenuhi, Menteri Sosial akan memberikan rekomendasi adopsi berdasarkan rekomendasi tim Tippa
  7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit, kemudian orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama enam bulan
  8. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, adopsi anak akan ditetapkan melalui sidang pengadilan.

Orangtua angkat yang telah mendapatkan putusan pengadilan berupa izin adopsi, dapat membuat akta pengangkatan anak ke Dinas Dukcapil.

Caranya, dengan mengumpulkan formulir permohonan akta pengangkatan anak, putusan pengadilan yang dilegalisir, akta kelahiran anak asli, Kartu Keluarga orangtua angkat, fotokopi KTP orangtua angkat, dan KTP dua orang saksi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi