Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hari Tani Nasional yang Diperingati Setiap 24 September

Baca di App
Baca Cepat
Baca Cepat
Komentar Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/HAPPYSTOCK
Sejarah Hari Tani Nasional.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Sejak 1963, tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional setiap tahunnya.

Hari Tani Nasional lahir di masa pemerintahan Orde Lama dan ditetapkan oleh Presiden Soekarno dengan Keppres Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani.

Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Kelahiran UUPA adalah perwujudan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Harga Beras di Indonesia Mahal tapi Pendapatan Petani Rendah, Apa Penyebabnya?


Dilansir dari laman Kompaspedia, UUPA disahkan oleh Presiden Soekarno dengan tiga tujuan, yakni:

  1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan menjadi alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
  2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
  3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

UUPA menjadi landasan kebijakan pemerintah terkait kepemilikan tanah pertanian, salah satunya dengan menghilangkan sistem pemerasan oleh tuan tanah.

Baca juga: Kisah Petani Belgia, Tak Sengaja Geser Perbatasan Negaranya dengan Perancis

Di bagian awal, UU ini juga mencabut empat aturan kolonial terkait kepemilikan tanah dan kekayaan alam.

Penetapan UU Pokok Agraria diikuti dengan penetapan Hari Tani Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 September.

Pada Agustus 1963, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963 yang menetapkan tanggal 24 September sebagai perayaan Hari Tani Nasional.

Baca juga: Pentingnya Pemberdayaan Petani di Indonesia

UU Pokok Agraria pasca Orde Lama

Perhatian pemerintah Orde Baru terhadap petani dalam implementasi UU Pokok Agraria mengalami pergeseran.

Tidak menyentuh persoalan penguasaan tanah sebagai inti dari Reforma Agraria melainkan fokus pada peningkatan produksi pangan dengan mengikuti gerakan Revolusi Hijau.

Di masa Reformasi, ide tentang pembaruan Undang-Undang Pokok Agraria dimunculkan pertama kali oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: Cara Petani agar Bisa Beli BBM Bersubsidi untuk Alat Pertanian

Gagasan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.

Pertimbangan keputusan ini adalah penyesuaian UU Pokok Agraria dengan perkembangan zaman serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, muncul Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum.

Baca juga: Barang Hasil Pertanian Juga Kena PPN, Apa Saja?

Dengan pertimbangan kepentingan umum, kebutuhan pemerintah atas pengadaan tanah dilakukan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah maupun pencabutan hak.

Namun, penetapan perpres ini disusul penolakan oleh beberapa organisasi nonpemerintah yang tergabung dalam Koalisi Ornop Penolak Perpres 36/2005.

Presiden SBY akhirnya merevisi perpres pada 5 Juni 2006 dengan mengeluarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2006 yang mengatur secara lebih rinci mengenai sistem ganti rugi.

Baca juga: Para Petani di Cianjur Bikin Program Bantu Warga Miskin dengan Donasi Sayur

Di masa pemerintahan Presiden Jokowi, keberpihakan pada petani dengan menggarap reformasi agraria diwujudkan dengan kebijakan yang tertuang dalam dua peraturan presiden.

Pertama, Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan.

Kedua, Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang diterbitkan pada tanggal 24 September 2018 bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2018.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi