KOMPAS.com - Video asusila guru dan siswi di Kabupaten Gorontalo, viral di media sosial X, Instagram, hingga TikTok.
Terkait beredarnya video tersebut, paman korban diketahui telah melapor ke unit Pelayanan Perempan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo.
Wakapolres Gorontalo Ryan Hutagalung mengatakan, pihaknya telah memeriksa DH (57), seorang guru yang diduga berada di video tersebut.
"Untuk laporan sudah kami terima dan yang melaporkan paman dari korban, dan sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ryan dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/9/2024)
Berikut kumpulan fakta kasus video asusila tersebut.
Baca juga: 5 Fakta Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, sejak Awal Incar Korban
Terjadi berulang kali
Penyidik PPA Gorontalo Brigadir Polisi Jabal Nur mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui DH telah mendekati korban yang masih berusia di bawah umur sejak 2022.
Pendekatan itu kemudian berlanjut hingga DH berani melakukan tindakan yang tidak senonoh.
"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelas dia.
Kemudian kejadian serupa terulang kembali pada Januari 2024 di ruangan milik DH.
Jabal menerangkan, keduanya memiliki hubungan asmara. Sang siswi yang merupakan yatim piatu diduga terbuai dengan perhatian yang diberikan DH.
"Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," tambahnya.
DH ditetapkan sebagai tersangka
Setelah memeriksa delapan orang saksi, polisi akhirnya menetapkan DH sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman DH mengatakan bahwa DH menjadi tersangka karena melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, dilansir dari Kompas.com, Rabu.
Polres Gorontalo juga telah menangkap tersangka dan menyita barang bukti. Deddy menambahkan, DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," tambahnya.
Baca juga: Mahasiswanya Diduga Berbuat Asusila di Tempat KKN, UGM Minta Maaf
Guru dikeluarkan dari sekolah
Akibat perbuatannya, DH telah dinonaktikan oleh sekolah tempat dia mengajar. Kepala sekolah RB mengatakan, DH kini tidak lagi aktif sejak videonya viral.
"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," ucap RB.
Terkait pemindahan atau mutasi DH, dia mengatakan bahwa itu akan menjadi urusan Kementerian Agama sebagai lembaga yang menaunginya.
Siswi dipindahkan
RB mengungkapkan, setelah videonya beredar di media sosial, siswi yang bersangkutan tidak mau lagi masuk sekolah.
"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswi itu sudah tidak mau lagi sekolah," ujar dia.
Meski begitu, siswi tersebut sebetulnya telah dikeluarkan dari sekolah karena dianggap melanggar tata tertib siswa. Namun, RB mengatakan akan membantu untuk mencarikannya sekolah baru.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi siswi yang merupakan korban.
"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," tambahnya.
Baca juga: Video Viral Penumpang Disebut Berbuat Asusila di KRL, KAI Commuter Lakukan Penyelidikan
Kemenag Gorontalo beri sanksi kepada guru
Kepala Kantor Wilayah Kemenag, melalui Kepala Bagian Tata Usaha Mahmud Y Bobihu mengatakan telah menindaklanjuti kejadian ini.
Pihaknya mencopot jabatan DH sebagai guru dan memindahkannya ke struktural Kemenag paling rendah.
Terkait status ASN DH, saat ini Kemenag Provinsi Gorontalo menunggu keputusan hukum tetap yang sedang berlangsung di kepolisian.
"Sekarang kan masih ditangani Kepolisian, kita tunggu saja. Bila telah ada keputusan tetap, maka kami pun akan melakukan keputusan sesuai dengan PP 94 tahun 2021, tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Pusat," tambahnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu.
(Sumber: Kompas.com/Rosyid A Azhar | Editor: Gloria Setyvani Putri, Rachmawati, Maya Citra Rosa)
Baca juga: Tiga Pemain Real Madrid Ditangkap karena Dugaan Video Seks yang Melibatkan Anak di Bawah Umur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.