KOMPAS.com - BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan.
Hal ini lantaran iuran BPJS Kesehatan mereka sudah ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski demikian, beberapa warganet di media sosial mengeluhkan status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan mereka nonaktif, sehingga tidak bisa digunakan untuk berobat.
Lantas, apa penyebab BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan dan apakah bisa diaktifkan kembali?
Baca juga: 3 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang Bisa Pindah ke PBI, Apa Saja?
Penyebab BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan
Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan, kepesertaan peserta JKN segmen PBI ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos).
"Apabila peserta mendapati status kepesertan BPJS Kesehatan segmen PBI nonaktif, kemungkinan besar peserta sudah tidak masuk lagi dalam SK Mensos," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2024).
Merujuk Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, ada beberapa penyebab status BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, meliputi:
- Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena sudah tidak lagi tercatat sebagai bagian dari kelompok miskin atau tidak mampu dan sudah mampu membayar iuran BPJS Kesehatan
- Peserta tidak ditemukan keberadaannya
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau kelas II.
- Peserta yang bersangkutan telah meninggal dunia
- Peserta terdaftar lebih dari satu kali.
Baca juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dinonaktifkan Sendiri?
Bisa diaktifkan kembali
Apabila status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, padahal masih layak dan membutuhkan layanan kesehatan, warga bisa melakukan reaktivitasi atau pengaktifan kembali.
Meski demikian, batas paling lama untuk melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan PBI setelah dinonaktifkan adalah 6 bulan, sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.
Ketentuan ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 6 ayat Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
"Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun kemudian masih layak membutuhkan layanan kesehatan diwajibkan melapor kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat," bunyi Pasal 6 ayat (8).
Selanjutnya, surat keterangan yang didapatkan dari dinas sosial tersebut disampaikan kepada kantor cabang BPJS Kesehatan kabupaten/kota setempat.
Baca juga: Benarkah Peserta Tidak Boleh Berobat di Luar Faskes Terdaftar? Ini Kata BPJS Kesehatan
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI
Jika status peserta BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, warga harus melakukan reaktivitasi agar bisa berobat secara gratis.
Dikutip dari Kompas.com (5/9/2024), berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI yang nonaktif:
1. Jika reaktivitasi sebelum 6 bulan sejak penetapan penghapusan- Peserta yang bersangkutan bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165
- Setelah itu melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen berikut:
- Kartu Kepesertaan JKN
- Kartu Tanda penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Setelah peserta memberikan berkas tersebut, Dinas Sosial setempat akan melakukan validasi.
Apabila peserta masih dianggap layak, Dinas Sosial akan memberikan surat keterangan ke BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali status kepesertaan tersebut.
2. Jika reaktivitasi setelah 6 bulan sejak penetapan penghapusanApabila peserta baru mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI setelah 6 bulan nonaktif, peserta harus membawa dokumen seperti KTP dan KK ke Dinas Sosial untuk didaftarkan ke dalam DTKS.
Nantinya, kepesertaan akan ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kriteria Peserta PBI BPJS Kesehatan yang Bisa Diberhentikan, Apa Saja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.