KOMPAS.com - Artis Raffi Ahmad menerima gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) asal Thailand.
Gelar tersebut diberikan kepada Raffi Ahmad oleh Profesor Kanoksak Likitpriwan selaku Presiden UIPM Thailand.
"Alhamdulillah, terimakasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada saya," ujar Raffi Ahmad lewat akun Instagram, @raffinagita1717, Jumat (27/9/2024).
Raffi Ahmad menyebutkan, dia menerima gelar itu karena dianggap berkontribusi dalam industri hiburan selama 23 tahun. Dia juga berperan mengembangkan dunia digital di bidang kreatif.
Terkait pemberian gelar itu, Raffi Ahmad berjanji akan terus mengembangkan dunia digital dan kreatif, serta memberikan pengaruh baik dan motivasi kepada pengikutnya dalam mengejar impian.
Apa itu gelar honoris causa yang diberikan pada Raffi Ahmad, apa syaratnya?
Baca juga: Mengenal UIPM, Kampus yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor Honoris Causa
Gelar Honoris Causa
Gelar honoris causa (H.C.) merupakan gelar kehormatan yang diberikan suatu perguruan tinggi atau universitas bagi seseorang yang dianggap memenuhi syarat mendapatkan gelar tersebut.
Honoris causa merupakan istilah dalam bahasa Latin yang berarti "demi kehormatan". Gelar ini dianggap sebagai penghargaan paling bergengsi di dunia pendidikan tinggi.
Di Indonesia, pemberian gelar ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1980. Gelar honoris causa diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.
Penerima gelar biasanya seorang cendekiawan, penemu, penulis, seniman, musisi, wirausahawan, aktivis sosial, dan pemimpin politik atau pemerintahan terkemuka.
Gelar ini juga bisa diberikan kepada orang yang telah memberikan layanan seumur hidup kepada universitas melalui keanggotaan dewan, kerja sukarela, atau kontribusi finansial besar.
Dilansir dari laman West Virginia University, honoris causa diberikan kepada penerima tanpa orang itu perlu berkuliah dan lulus dari instansi yang mengeluarkan gelar tersebut.
Meski begitu, penerimanya tidak memiliki hak istimewa yang sama dengan orang yang mendapat gelar kehormatan karena pendidikannya.
Gelar kehormatan bukanlah gelar Ph.D. Penerima honoris causa bisa disapa dengan sebutan "doktor" dalam surat resmi universitas pemberi gelar tersebut atau dalam kampus tersebut.
Gelar "doktor" bisa dicantumkan pada nama penerimanya. Namun, dia tidak boleh menyebut dirinya sebagai "doktor" dan tidak bisa memakai gelar tersebut dalam hal resmi di luar universitas pemberi gelar.
Jika ditulis dalam biografi, gelar penerima harus diikuti kata-kata "honoris causa" untuk menandakan gelar itu adalah gelar kehormatan, bukan diperoleh melalui jalur pendidikan.
Baca juga: Duduk Perkara Beach Club Rafi Ahmad di Gunungkidul, Ditolak Petisi, Lalu Putuskan Mundur
Syarat pemberian "honoris causa"
Gelar doktor kehormatan bisa diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) oleh perguruan tinggi negeri dan/atau swasta.
Honoris causa diberikan berdasarkan rekomendasi pihak perguruan tinggi atau inisiaif instansi pemerintah sepengetahuan Menteri Pendidikan dengan persetujuan di antara kedua pihak.
Berikut syarat pemberian gelar doktor kehormatan honoris causa di Indonesia:
- Diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa dan atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
- Diberikan kepada mereka yang ikut mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.
- Diberikan kepada orang yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya.
- Diberikan kepada orang yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
- Diberikan kepada orang yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi UIPM Thailand yang memberikan gelar kehormatan ke Raffi Ahmad, pemberian honoris causa di sana diatur dengan ketentuan berbeda.
Honoris causa diberikan kepada individu berprestasi yang berkontribusi luar biasa bagi komunitasnya di tingkat lokal atau internasional, serta reputasinya diakui cukup baik.
Masyarakat dapat mengirimkan email ke info@uipmacademy.com yang menyatakan minat dinominasikan menerima gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa dari UIPM Thailand.
Berikut kriteria mendapatkan gelar doktor kehormatan honoris causa dari UIPM Thailand:
- Keunggulan Terbukti: Kandidat harus memiliki bukti pencapaian luar biasa berupa prestasi, penghargaan, atau pengakuan signifikan di tingkat nasional atau internasional di bidang seperti bisnis, akademis, seni, sains, atau layanan publik
- Kontribusi kepada Masyarakat: Kandidat harus berdampak positif dan nyata kepada masyarakat melalui pekerjaan, kegiatan filantropi, atau upaya sukarelanya
- Kepemimpinan dan Bimbingan: Kandidat harus menunjukkan kualitas kepemimpinan luar biasa, komitmen membimbing orang lain di bidangnya, dan memotivasi orang untuk mencapai potensinya
- Reputasi dan Integritas: Kandidat harus memiliki reputasi kuat atas perilaku etis dan integritas dalam kehidupan profesional dan pribadinya
- Surat Rekomendasi: Memerlukan surat rekomendasi dari individu bereputasi baik yang dapat membuktikan pencapaian, kontribusi, dan karakter calon kandidat
- Dokumentasi Pendukung: Menyerahkan dokumen pendukung relevan, seperti riwayat hidup, daftar publikasi, atau portofolio pekerjaan untuk memberikan gambaran pencapaian dan kontribusinya
- Harus berusia 39 tahun ke atas.
Setelah mendaftarkan diri, UIPM akan melakukan peninjauan dan evaluasi setidaknya selama 30 hari sejak pendaftaran.
Semua kandidat akan ditinjau dari segi kontribusi dan prestasinya kepada umat manusia oleh pihak kampus. Penerima gelar itu akan menjadi Anggota Alumni UIPM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.