Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2024

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR menunggu upacara pelantikan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Perolehan kursi DPR masing-masing partai 2024-2029.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 dilakukan di Gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Sebanyak 580 legislatif terpilih dilantik melalui rapat paripurna perdana yang dipimpin oleh ketua DPR RI sementara dari perwakilan anggota yang termuda dan tertua.

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029?

Baca juga: Profil Bonnie Triyana, Sejarawan yang Gantikan Tia Rahmania di DPR RI


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran gaji anggota DPR RI

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Merujuk peraturan tersebut, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Berikut perincian gaji pokok DPR RI:

Baca juga: Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Mundur, Cucu Soekarno Melenggang ke Kursi DPR RI

Besaran tunjangan DPR RI

Selain mendapat gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Besaran tunjangan anggota DPR RI tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Berdasarkan ketetapan itu, tunjangan DPR mencakup tunjangan kehormatan, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan tunjangan anggaran rumah jabatan.

Adapun, tunjangan itu dibagi menjadi dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Dikutip dari Kompas.com (18/2/2024), berikut sejumlah tunjangan yang akan didapatkan oleh anggota DPR RI:

Tunjangan melekat per bulan:

1. Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok, rinciannya:

2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal dua anak)

3. Tunjangan jabatan:

4. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Tunjangan lain per bulan:

1. Tunjangan kehormatan:

2. Tunjangan komunikasi: 

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

5. Asisten anggota: Rp 2.250.000

Apabila seluruh komponen gaji dan tunjangan di atas digabungkan, maka seorang anggota DPR RI bisa memperoleh total pendapatan lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya.

Angka tersebut bisa lebih besar jika anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR. Sebab gaji pokok dan tunjangan bagi pimpinan DPR juga lebih besar dibandingkan tunjangan bagi anggota biasa.

Biaya perjalanan anggota DPR

Selain gaji dan tunjangan di atas, ada biaya perjalanan harian yang akan didapat oleh anggota DPR RI. Berikut rinciannya:

Fasilitas rumah anggota DPR RI

Anggota DPR juga berhak mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:

Para anggota DPR yang melakukan reses atau kunjunganke daerah pemilihnya juga akan mendapatkan dana reses.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/10/2024), dana reses digunakan untuk biaya operasional para anggota DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dana ini bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Misalnya saja, anggota DPR Krisdayanti pernah menyebut dana reses yang diterimanya sebanyak Rp 140 juta, di mana seorang anggota DPR mendapatkan dana reses beberapa kali selama menjabat.

Baca juga: Profil Tia Rahmania, Anggota DPR Terpilih yang Dipecat PDI-P usai Kritik Pimpinan KPK

Uang pensiun anggota DPR RI

Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR RI juga akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara usai masa jabatannya selesai.

Para pejabat di Senayan itu bakal menerima pensiunan seumur hidup, meskipun hanya menjabat dalam satu periode atau 5 tahun.

Aturan tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Merujuk Pasal 13 UU tersebut, besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Pembayaran pensiun diberikan kepada DPR secara penuh jika masih sehat. Apabila sudah meninggal, pemberian dana pensiunnya dihentikan.

Namun, jika yang bersangkutan masih memiliki suami/istri, maka dana pensiun akan tetap diberikan, dengan catatan nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp 15 juta.

Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:

  • Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

Baca juga: Pelantikan DPR RI, Sinyal Kuat Puan Maharani Kembali Pimpin Parlemen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi