KOMPAS.com - Media sosial X (Twitter) tengah diramaikan dengan skincare etiket biru yang dijual bebas.
Sejumlah warganet mengatakan, skincare etiket biru seharusnya tidak dijual bebas dan hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter.
"Kalo ada skincare etiket biru dijual bebas gitu tanpa pengawasan dokter, apa ga serem yaah yg makenyaa," tulis akun @mbunyaali**.
"Etiket biru menandakan bahaa skincare nya itu based on prescription atau resep dari dokter, jadi bukan skincare OTC (yang bisa diperjualbelikan) bebas seharusnya," tulis akun @ameyz**.
Sementara itu, tak sedikit warganet yang masih bingung mengenai perbedaaan skincare biasa dan skincare etiket biru.
Lantas, apa itu skincare etiket biru dan apakah berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter?
Baca juga: Benarkah Kulit Wajah Perih Tanda Skincare Mengandung Merkuri? Ini Kata Ahli
Apa itu skincare etiket biru?
Dokter spesialis kulit dan kelamin di RST Wijayakusuma Purwokerto Ismiralda Oke Putranti mengatakan, etiket biru merupakan istilah yang digunakan untuk obat yang dibuat secara racikan.
Sementara itu, skincare bertiket biru adalah produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan.
Dengan kata lain, produk etiket biru hanya bersifat personal yang khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter.
Ismiralda menegaskan, skincare etiket biru atau obat topikal ini hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan tidak boleh dijual secara bebas.
"Pada kasus acne dan melasma, biasanya dokter akan meresepkan obat-obat/krim perawatan tertentu yang harus diracik terlebih dahulu sesuai dengan kondisi pasien," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (30/9/2024).
Rangkaian obat tersebut kemudian ditulis dalam resep untuk bisa diracikkan oleh apoteker.
"Nah inilah yang disebut sebagai etiket biru," jelasnya.
Baca juga: Jenis dan Urutan Skincare untuk Mengatasi Wajah Fungal Acne
Bahaya penggunaan skincare etiket biru tanpa resep dokter
Menurut Ismiralda, selama obat-obatan tersebut diresepkan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien, maka akan relatif aman.
Selain itu, dokter juga akan menjelaskan fungsi dan bagaimana cara pemakaiannya.
Sementara bagi orang-orang yang menggunakan skincare etiket biru tanpa resep dokter, hal ini dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Beberapa efek samping yang mungkin terjadi akibat penggunaan skincare etiket biru yaitu menyebabkan iritasi hingga alergi pada kulit. Hal ini bisa memperparah kondisi kulit seseorang.
"Yang susah kalau pasien tidak mematuhi saran dokter, sehingga penggunaannya berlebihan. Pada akhirnya, penggunaannya bisa berisiko menimbulkan alergi pada kulit," jelas dia.
Baca juga: Cara Menghilangkan Bekas Jerawat PIE dan PIH, Cukupkah Pakai Skincare?
BPOM sita 51.791 produk yang tidak memenuhi ketentuan
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia mengatakan, belakangan BPOM menemukan peredaran skincare beretiket biru di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, skincare bertiket biru adalah istilah untuk produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras yang dibuat secara massal dan diberi label etiket biru.
Skincare ini umumnya diedarkan secara online, tanpa resep ataupun pengawasan dokter.
Rizka menegaskan bahwa skincare beretiket biru merupakan produk racikan yang jumlahnya terbatas, bukan untuk diproduksi massal, dan hanya digunakan sesuai kebutuhan.
"Kita sama-sama mempunyai tujuan menertibkan peredaran skincare beretiket biru pada klinik kecantikan. Kita sepakat keamanan penggunaan kosmetik harus dijaga," ujarnya dikutip dari laman resmi BPOM (8/5/2024).
Ia menambahkan, jika ditinjau dari sisi mutu, produk ini juga memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek, sehingga tidak untuk dipergunakan dan/atau disimpan dalam jangka waktu lama.
Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengawasan pada klinik kecantikan di seluruh wilayah Indonesia pada periode 19—23 Februari 2024.
Dari pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah 51.791 produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp 2,8 miliar.
Produk ini terdiri dari temuan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kedaluwarsa.
BPOM mencatat, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan banyak ditemukan di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya.
“Berkenaan dengan risikonya, maka penggunaan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan kesehatan penggunanya," terang Rizka dikutip dari laman resminya (6/5/2024).
"Di samping itu, peredaran produk ini juga berdampak pada penurunan daya saing pelaku usaha yang senantiasa mematuhi ketentuan karena mengakibatkan tergerusnya pasar produk kosmetik legal,” tambahnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pembinaan yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan profesi mengenai regulasi yang berlaku.
Intensifikasi pengawasan juga terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ada.
Selain itu, Rizkya menyampaikan bahwa BPOM tidak segan melakukan penindakan dalam rangka penegakan hukum bagi pelaku usaha yang diketahui melakukan pelanggaran terhadap regulasi.
Tidak hanya itu, BPOM secara rutin melakukan pemberdayaan masyarakat agar dapat melindungi dirinya dari risiko paparan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
“Namun demikian, upaya yang telah dilakukan masih perlu dioptimalkan lagi dan perlu sinergi dengan pemangku kepentingan terkait, mengingat selama ini BPOM masih mengutamakan kegiatan secara mandiri,” kata Rizka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.