Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan DPR RI, Berapa Perolehan Kursi Masing-masing Partai?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR menunggu upacara pelantikan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Perolehan kursi DPR masing-masing partai 2024-2029.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 resmi dilantik.

Pelantikan DPR RI dan pengucapan sumpah atau janji itu dihelat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Ratusan wakil rakyat itu sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI pada 25 Agustus 2024.

Dari 580 anggota DPR yang dilantik, 370 anggota di antaranya merupakan wajah lama yang sebelumnya pernah menjabat sebagai wakil rakyat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara sisanya, 210 orang diisi wajah baru, beberapa berasal dari kalangan artis, seperti Verrel Bramasta, Ahmad Dhani, Denny Cagur, Uya Kuya, dan Once Mekel.

Lantas, berapa perolehan kursi DPR 2024-2029 untuk masing-masing partai?

Baca juga: 25 Artis yang Ikuti Pelantikan DPR RI 2024, Ada Ahmad Dhani dan Once

Perolehan kursi DPR 2024-2029 tiap partai

Pelantikan anggota DPR RI 2024-2029 menjadi pelantikan wakil rakyat paling banyak dibandingkan tiga periode sebelumnya.

Pada tahun 2019-2024, total anggota DPR RI yang dilantik berjumlah 575 orang. Sedangkan pada 2014-2019 lebih sedikit lagi, yaitu 560 orang. Pada 2009-2014 jumlah anggota DPR RI yang dilantik juga sama, yakni 560 orang.

Meski tahun ini jumlah anggota DPR RI yang terbanyak, hanya delapan partai politik (parpol) yang lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/9/2024), berikut jumlah perolehan kursi DPR masing-masing partai periode 2024-2029:

  1. PDI-P: 110 kursi (18,97 persen)
  2. Golkar: 102 kursi (17,59 persen)
  3. Gerindra: 86 kursi (14,83 persen)
  4. PKB: 68 kursi (11,72 persen)
  5. Nasdem: 69 kursi (11,9 persen)
  6. PKS: 53 kursi (9,14 persen)
  7. PAN: 48 kursi (8,28 persen)
  8. Demokrat: 44 kursi (7,56 persen).

Ratusan anggota DPR baru itu akan mulai mengemban jabatannya untuk lima tahun ke depan terhitung sejak hari ini, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Profil Jamaludin Malik, Anggota DPR yang Kenakan Kostum Ultraman Saat Pelantikan

Tugas dan wewenang DPR RI

Dikutip dari laman DPR RI, anggota DPR RI memiliki 3 fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berikut tugas dan wewenang DPR RI terkait fungsinya masing-masing:

Fungsi legislasi Fungsi anggaran Fungsi pengawasan Tugas dan wewenang DPR RI lainnya

Baca juga: Link Live Streaming dan Jadwal Pelantikan DPR RI 2024-2029 Hari Ini

Gaji anggota DPR RI

Penentuan gaji DPR RI sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008. Dalam aturan tersebut, gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama:

Dilansir dari KompasTV, berikut perincian gaji anggota DPR RI:

1. Gaji pokok anggota DPR RI

Mengacu Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ditetapkan sama dengan milik DPR RI. Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing posisi:

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000
2. Tunjangan anggota DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga berhak menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berikut daftarnya:

Tunjangan DPR RI yang melekat per bulan:

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp 420.000)
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal dua anak (Rp 84.000 per anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan DPR RI lain per bulan:

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat menerima gaji lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi