KOMPAS.com - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 resmi dilantik.
Pelantikan DPR RI dan pengucapan sumpah atau janji itu dihelat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Ratusan wakil rakyat itu sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI pada 25 Agustus 2024.
Dari 580 anggota DPR yang dilantik, 370 anggota di antaranya merupakan wajah lama yang sebelumnya pernah menjabat sebagai wakil rakyat.
Sementara sisanya, 210 orang diisi wajah baru, beberapa berasal dari kalangan artis, seperti Verrel Bramasta, Ahmad Dhani, Denny Cagur, Uya Kuya, dan Once Mekel.
Lantas, berapa perolehan kursi DPR 2024-2029 untuk masing-masing partai?
Baca juga: 25 Artis yang Ikuti Pelantikan DPR RI 2024, Ada Ahmad Dhani dan Once
Perolehan kursi DPR 2024-2029 tiap partai
Pelantikan anggota DPR RI 2024-2029 menjadi pelantikan wakil rakyat paling banyak dibandingkan tiga periode sebelumnya.
Pada tahun 2019-2024, total anggota DPR RI yang dilantik berjumlah 575 orang. Sedangkan pada 2014-2019 lebih sedikit lagi, yaitu 560 orang. Pada 2009-2014 jumlah anggota DPR RI yang dilantik juga sama, yakni 560 orang.
Meski tahun ini jumlah anggota DPR RI yang terbanyak, hanya delapan partai politik (parpol) yang lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/9/2024), berikut jumlah perolehan kursi DPR masing-masing partai periode 2024-2029:
- PDI-P: 110 kursi (18,97 persen)
- Golkar: 102 kursi (17,59 persen)
- Gerindra: 86 kursi (14,83 persen)
- PKB: 68 kursi (11,72 persen)
- Nasdem: 69 kursi (11,9 persen)
- PKS: 53 kursi (9,14 persen)
- PAN: 48 kursi (8,28 persen)
- Demokrat: 44 kursi (7,56 persen).
Ratusan anggota DPR baru itu akan mulai mengemban jabatannya untuk lima tahun ke depan terhitung sejak hari ini, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Profil Jamaludin Malik, Anggota DPR yang Kenakan Kostum Ultraman Saat Pelantikan
Tugas dan wewenang DPR RI
Dikutip dari laman DPR RI, anggota DPR RI memiliki 3 fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berikut tugas dan wewenang DPR RI terkait fungsinya masing-masing:
Fungsi legislasi- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
Baca juga: Link Live Streaming dan Jadwal Pelantikan DPR RI 2024-2029 Hari Ini
Gaji anggota DPR RI
Penentuan gaji DPR RI sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008. Dalam aturan tersebut, gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama:
- Gaji anggota
- Gaji anggota merangkap wakil ketua
- Gaji anggota merangkap ketua.
Dilansir dari KompasTV, berikut perincian gaji anggota DPR RI:
Mengacu Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ditetapkan sama dengan milik DPR RI. Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing posisi:
- Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga berhak menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berikut daftarnya:
Tunjangan DPR RI yang melekat per bulan:
- Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp 420.000)
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal dua anak (Rp 84.000 per anak)
- Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan DPR RI lain per bulan:
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat menerima gaji lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.