Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang Oktober 2024

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@bapenda.jabar
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat Oktober 2024. Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang Oktober 2024.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia mengumumkan program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah program penghapusan denda bagi masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan.

Melalui program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi denda keterlambatan.

Lalu, mana saja provinsi yang menggelar pemutihan PKB sepanjang Oktober 2024?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Daftar Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025


Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2024

Setidaknya ada sepuluh provinsi yang mengadakan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor.

Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini:

1. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar program pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Dikutip dari akun Instagram @bapendajatim, Jumat (12/7/2024), pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur.

Ada empat program pembebasan yang dapat dimanfaatkan warga Jawa Timur hingga bulan mendatang, yakni:

  1. Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
  2. Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
  3. Bebas PKB progresif
  4. Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

Baca juga: Harga Elpiji, BBM, dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia per 1 Oktober 2024

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Dilansir dari akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (30/10/2023), ada lima macam keringanan yang digelar pemerintah daerah, yaitu:

  1. Diskon PKB
  2. Bebas denda PKB
  3. Bebas BBNKB II
  4. Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
  5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Selain pemutihan pajak, Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.

Baca juga: Bisakah Ambil SIM dan STNK yang Kena Tilang Setelah Melewati Masa Sidang?

3. Jawa Tengah

Provinsi selanjutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2024 adalah Jawa Tengah.

Keringanan pajak daerah yang digelar Bapenda Jawa Tengah ini berlangsung sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Tercatat ada tiga program keringanan yang masih diadakan oleh Jawa Tengah, yakni mencakup:

1. Pembebasan BBNKB II

2. Diskon pajak tahun berjalan

3. Pembebasan biaya pajak progresif

Baca juga: Pajak Kendaraan Mati, Bisakah Gadai BPKB di Pegadaian?

4. Aceh

Pemerintah daerah yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Pemprov Aceh, sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program keringanan bagi masyarakat ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

  1. Pembebasan pajak progresif
  2. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Baca juga: STNK Kendaraan yang Dijual Harus Diblokir, Ketahui Risikonya

5. Bengkulu

Dikutip dari laman resminya, Pemprov Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 4 Juni sampai 30 November 2024.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotor.

Digelar di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Bengkulu, program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

6. Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat turut memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.

Program keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

Total ada lima program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:

  1. Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024
  2. Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
  3. Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
  4. Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.

Baca juga: Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa KTP Pemilik?

7. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.

Dilansir dari akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, Senin (30/9/2024), ada lima keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak, meliputi:

1. Diskon pokok PKB

  • 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo
  • 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.

2. Pembebasan BBNKB II

Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.

3. Pembebasan denda PKB

  • Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

4. Pembebasan denda BBNKB II

  • Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.

5. Pembebasan pajak progresif

  • Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

6. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja

  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

Baca juga: Renovasi Rumah Sendiri Juga Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Ketentuannya

8. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga digelar oleh Pemprov Sumatera Selatan mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_sumsel, Sabtu (21/9/2024), ada beberapa program keringanan yang diberikan oleh pemerintah, antara lain:

1. Keringanan PKB

  • Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan.

2. Diskon BBNKB II

  • Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.

3. Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB

  • Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.

Baca juga: Jika Ketinggalan, Bolehkah Menunjukkan SIM dan STNK lewat Foto atau Video Call Saat Razia?

9. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Disadur dari laman akun Instagram @bapenda_lampung, Jumat (30/8/2024), ada empat program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu:

1. Bebas pajak progresif

  • Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.

2. Gratis bea balik nama kendaraan

  • Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi.

3. Bebas denda pajak

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.

4. Diskon tunggakan pajak

  • Keringanan tunggakan pajak tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sebesar 50-70 persen berdasarkan CC kendaraan.
10. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada 5 Agustus 2024–5 Oktober 2024.

Dilansir dari Tribratanews, program keringanan pajak daerah tersebut meliputi:

  • Pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB
  • Pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.

Bagi masyarakat yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Oktober 2024, dapat mengunjungi samsat di provinsi masing-masing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi