Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Voting, Ini Mekanisme Pemilihan Ketua DPR Periode 2024-2029

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Rohaniwan mengambil sumpah jabatan anggota-anggota DPR, DPD, dan MPR masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2024-2029.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menetapkan susunan ketua dan wakil ketua periode 2024-2029 pada Selasa (1/10/2024) malam.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa, penetapan ketua dan wakil ketua dilakukan setelah pelantikan DPR.

Proses penetapan pimpinan dimulai dengan pembahasan tata cara penetapan calon Ketua dan Wakil Ketua DPR di Ruang Rapat Pansus B Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pukul 15.00 WIB.

Acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua DPR pukul 19.00 WIB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, siapa yang memilih Ketua DPR? Berikut mekanisme pemilihan Ketua DPR.

Baca juga: Pelantikan DPR RI, Berapa Perolehan Kursi Masing-masing Partai?

Mekanisme pemilihan Ketua MPR

Ketua dan Wakil Ketua DPR dipilih berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/10/2019), Ketua dan Wakil Ketua DPR tidak dipilih dan ditetapkan berdasarkan voting atau pemungutan suara.

Penentuan Ketua dan Wakil Ketua DPR didasarkan pada urutan partai yang memperoleh kursi terbanyak di parlemen.

Merujuk Pasal 427D UU MD3, berikut mekanisme pemilihan Ketua DPR beserta wakilnya:

Merujuk aturan tersebut, posisi Ketua DPR periode mendatang akan menjadi milik PDI-P. Hal ini sama dengan penetapan Ketua DPR 2019-2024 yang menetapkan Puan Maharani sebagai pucuk pimpinan anggota dewan.

Baca juga: Daftar Lengkap Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2024

Siapa saja calon Wakil Ketua DPR 2024-2029?

Selain Puan, beberapa nama anggota DPR periode 2024-2029 yang telah dilantik pada Selasa juga masuk bursa wakil ketua.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa, mereka yang digadang-gadang menduduki kursi Wakil Ketua DPR adalah Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Faisol Riza dari PKB, Saan Mustopa dari Nasdem, dan Adies Kadir dari Golkar.

Nama-nama anggota dewan yang masuk daftar calon Wakil Ketua DPR merepresentasikan lima besar partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (25/8/2024), berikut daftar partai dengan perolehan suara terbanyak di DPR berdasarkan Pemilihan Legislatif 2024:

Itulah mekanisme Pemilihan Ketua DPR beserta wakilnya yang akan memimpin dewan periode 2024-2029.

Baca juga: 25 Artis yang Ikuti Pelantikan DPR RI 2024, Ada Ahmad Dhani dan Once

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi