KOMPAS.com - Label "No Pork No Lard" yang kerap digunakan pelaku usaha tidak menjadi jaminan produk halal dan memiliki sertifikasi halal.
Hal itu diungkap Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati, Kamis (3/10/2024).
"No Pork No Lard itu nggak bisa dipakai jaminan (telah memiliki sertifikat halal)," kata dia, dilansir dari Antara.
Menurutnya, jaminan produk halal adalah memiliki sertifikasi halal. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
"Artinya, mandatori tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Apabila tidak, maka akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku," kata Muti.
Baca juga: Penjelasan Kemenag soal Produk Bir, Wine, dan Tuak Dapat Sertifikat Halal
Alasan "No Pork No Lard" bukan jaminan produk halal
Muti menerangkan, pemasangan label "No Pork No Lard" sudah berlangsung lama, sejak pemerintah belum mewajibkan sertifikasi halal.
Label tersebut digunakan untuk menegaskan bahwa usahanya tidak mengandung babi dan turunannya serta demi memudahkan konsumen.
Namun, "No Pork No Lard" tak sama dengan sertifikasi halal. Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan produk yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Penerbitan sertifikasi ini didasarkan oleh fatwa halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa Halal.
Sertifikasi halal bukan hanya sebatas menjamin bahan baku seperti daging dan sejenisnya. Akan tetapi juga melingkupi proses distribusi, penyimpanan, pengolahan, hingga alat-alat penunjang produksi.
"Seluruh proses hingga makanan disajikan kepada konsumen harus benar-benar halal secara syar'i. Maka dari itu, restoran-restoran wajib melakukan sertifikasi halal yang ditandai dengan adanya label halal yang dipasang di muka restoran," kata Muti.
Ia mencontohkan, daging sapi, bisa dibeli secara Islam atau tidak sehingga tidak ada jaminan. Oleh karena itu, sebuah produk wajib memiliki sertifikasi halal untuk menjamin kehalalan produk tersebut.
Bagi pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal masih bisa melakukannya hingga 17 Oktober 2024. Restoran yang tidak memiliki sertifikasi halal hingga batas waktu yang sudah ditentukan, akan diberi teguran.
Baca juga: Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?
Cara cek produk halal
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, produk yang sudah bersertifikat halal dapat ditelusuri secara online melalui laman resmi BPJPH.
Cara cek produk halal tersebut bisa dilakukan di https://bpjph.halal.go.id/.
"Di sana ada tautan khusus untuk penelusuran itu,” kata Aqil, dilansir dari laman BPJPH.
Berikut cara cek produk halal
- Buka laman https://bpjph.halal.go.id/
- Masukkan nama produk atau nama produsen (pelaku usaha), atau juga nomor sertifikat produk
- Klik "Cari"
- Tunggu sebentar hingga halaman menunjukkan status halal produk yang dicari.
Produk dinyatakan halal jika hasil pencarian menunjukkan informasi nama produk, produsen, dan nomor sertifikat, serta tanggal penerbitannya.
Selain melalui website, Anda juga bisa mengecek sertifikasi halal melalui media sosial Instagram @halal.indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.