KOMPAS.com - Pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan maupun lima tahunan agar terhindar dari denda.
STNK adalah dokumen legalitas yang menunjukkan kendaraan resmi terdaftar di pihak berwajib.
Apabila masa berlaku tidak diperpanjang, kendaraan bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi, karena STNK tidak aktif. Selain itu, terlambat memperpanjang STNK juga dapat membuat pengendara dikenakan denda.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan di kantor Samsat secara online melalui aplikasi Signal.
Sementara, perpanjangan 5 tahunan hanya dapat diproses dengan datang langsung ke kantor samsat terdekat.
Lantas, apa saja syarat, cara, dan biaya perpanjang STNK tahunan serta lima tahunan 2024?
Baca juga: Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan Orang Lain? Berikut Penjelasannya...
Syarat perpanjang STNK
Merujuk pada Perpol yang sama, berikut syarat, memperpanjang STNK tahunan dan lima tahunan:
Syarat perpanjang STNK tahunan- Melampirkan KTP atau identitas sesuai dengan STNK
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
- STNK
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau notice pajak.
- Melampirkan KTP atau dokumen identitas sesuai dengan STNK
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
- STNK
- Buku Pemilik Kendaraa Bermotor (BPKB)
- Kendaraan bermotor untuk dicek fisik.
Baca juga: Bisakah Perpanjang STNK Beda Provinsi? Ini Penjelasan Polisi
Cara perpanjang STNK
Setelah berkas lengkap, selanjutnya adalah melakukan perpanjangan STNK, berikut caranya:
Cara perpanjang STNK tahunanPemilik kendaraan kini dapat dengan mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL, dikutip dari Indonesiabaik.id, berikut caranya:
- Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store
- Lakukan registrasi sesuai data yang diminta
- Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data
- Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email
- Aktivasi link yang dikirimkan
- Setelah aktivasi, log in kembali
- Tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka
- Untuk proses perpanjangan STNK, klik "pendaftaran pengesahan STNK"
- Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK
- Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman
- Konfirmasi data dan lakukan pembayaran.
Pemilik kendaraan dapat langsung menguunjungi kantor samsat terdekat untuk memperpanjang STNK dengan membawa kendaraan untuk dicek fisik, dilansir dari laman Samsat Provinsi Jogja, berikut prosedurnya:
- Lakukan pengecekan fisik terlebih dulu dengan memarkirkan kendaraan di area yang disediakan
- Ambil nomor antrean
- Petugas akan melakukan cek fisik, nomor rangka, dan mesin
- Hasil cek fisik akan disahkan
- Pemohon melakukan pembayaran formulir PNBP dan melengkapinya
- Selanjutnya mendaftar di customer service
- Mengambil nomor antrean untuk perpanjang STNK
- Petugas akan melakukan verifikasi berkas
- Lakukan pembayaran setelah dipanggil oleh petugas
- Setelah itu ambil STNK dan TNKB baru.
Baca juga: Bisakah Ambil SIM dan STNK yang Kena Tilang Setelah Melewati Masa Sidang?
Biaya memperpanjang STNK
Biaya perpanjang STNK satu tahun berbeda dengan perpanjangan 5 tahunan, berikut biayanya:
Biaya perpanjang STNK tahunanBiaya perpanjangan STNK tahunan meliputi Pajak Kendaaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ).
Dikutip dari Kompas.com (1/3/2024), setiap daerah menerapkan tarif PKB yang berbeda. Contohnya, DKI Jakarta menetapkan tarif PKB 2 persen dan bersifat progresif, yaitu pemohon yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar.
Besaran PKB setiap kendaraan akan ditambah 0,5 persen, sehingga pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, sebesar 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya.
Sementara, tarif SWDKLLJ yang harus dibayarkan tergantung dari tipe kendaraan. Misalnya, motor dengan mesin 50-250 cc dikenai tarif Rp 35.000. Kendaraan jenis sedan, mini bus, jip, dan lainnya sebesar Rp 143.000
Biaya perpanjang STNK 5 tahunanBiaya perpanjangan STNK 5 tahunan terdiri beberapa komponen, yaitu PKB, SWDLLJ, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) STNK, dan PNPB Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pengenaan tarif perpanjangan STNK 5 tahunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut tarif PNBP yang harus dibayar:
PNPB STNK
- Kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000
- Kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000
PNPB TNKB
- Kendaraan roda dua roda tiga Rp 60.000
- Kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.
(Sumber: Kompas.com/Erwin Setiawan | Editor: Aditya Maulana)