Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan 2024

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIO DANANJAYA
Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan maupun lima tahunan agar terhindar dari denda. 

STNK adalah dokumen legalitas yang menunjukkan kendaraan resmi terdaftar di pihak berwajib.

Apabila masa berlaku tidak diperpanjang, kendaraan bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi, karena STNK tidak aktif. Selain itu, terlambat memperpanjang STNK juga dapat membuat pengendara dikenakan denda.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan di kantor Samsat secara online melalui aplikasi Signal.

Sementara, perpanjangan 5 tahunan hanya dapat diproses dengan datang langsung ke kantor samsat terdekat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja syarat, cara, dan biaya perpanjang STNK tahunan serta lima tahunan 2024?

Baca juga: Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan Orang Lain? Berikut Penjelasannya...


Syarat perpanjang STNK

Merujuk pada Perpol yang sama, berikut syarat, memperpanjang STNK tahunan dan lima tahunan:

Syarat perpanjang STNK tahunan Syarat perpanjang STNK 5 tahunan

Baca juga: Bisakah Perpanjang STNK Beda Provinsi? Ini Penjelasan Polisi

Cara perpanjang STNK

Setelah berkas lengkap, selanjutnya adalah melakukan perpanjangan STNK, berikut caranya:

Cara perpanjang STNK tahunan

Pemilik kendaraan kini dapat dengan mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL, dikutip dari Indonesiabaik.id, berikut caranya:

Cara perpanjang STNK 5 tahunan

Pemilik kendaraan dapat langsung menguunjungi kantor samsat terdekat untuk memperpanjang STNK dengan membawa kendaraan untuk dicek fisik, dilansir dari laman Samsat Provinsi Jogja, berikut prosedurnya:

Baca juga: Bisakah Ambil SIM dan STNK yang Kena Tilang Setelah Melewati Masa Sidang?

Biaya memperpanjang STNK

Biaya perpanjang STNK satu tahun berbeda dengan perpanjangan 5 tahunan, berikut biayanya:

Biaya perpanjang STNK tahunan

Biaya perpanjangan STNK tahunan meliputi Pajak Kendaaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ).

Dikutip dari Kompas.com (1/3/2024), setiap daerah menerapkan tarif PKB yang berbeda. Contohnya, DKI Jakarta menetapkan tarif PKB 2 persen dan bersifat progresif, yaitu pemohon yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar.

Besaran PKB setiap kendaraan akan ditambah 0,5 persen, sehingga pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, sebesar 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya.

Sementara, tarif SWDKLLJ yang harus dibayarkan tergantung dari tipe kendaraan. Misalnya, motor dengan mesin 50-250 cc dikenai tarif Rp 35.000. Kendaraan jenis sedan, mini bus, jip, dan lainnya sebesar Rp 143.000

Biaya perpanjang STNK 5 tahunan

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan terdiri beberapa komponen, yaitu PKB, SWDLLJ, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) STNK, dan PNPB Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pengenaan tarif perpanjangan STNK 5 tahunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut tarif PNBP yang harus dibayar:

PNPB STNK

  • Kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000

PNPB TNKB

  • Kendaraan roda dua roda tiga Rp 60.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.

(Sumber: Kompas.com/Erwin Setiawan | Editor: Aditya Maulana)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Desain Lintasan Terbaru Ujian Praktik SIM C

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi