KOMPAS.com - Masyarakat yang baru membeli tanah dan mengantongi akta jual beli (AJB) dapat mengurus sertifikat hak milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.
Proses mengurus AJB ke SHM perlu dilakukan agar pemilik baru mempunyai bukti yang sah dan kuat atas sebidang tanah.
Diketahui, AJB adalah dokumen yang menyatakan terjadinya peralihan hak kepemilikan atas rumah atau tanah melalui jual beli.
Dokumen AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak termasuk bukti kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.
Sementara itu, SHM adalah dokumen legalitas yang diterbitkan oleh BPN serta menjadi bukti kepemilikan tanah secara penuh.
Lalu, berapa biaya mengurus AJB ke SHM yang berlaku pada 2024?
Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah 2024
Biaya urus AJB ke SHM 2024
Disadur dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, biaya urus AJB ke SHM bervariasi, dihitung berdasarkan luas dan nilai tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan.
Selain biaya pelayanan balik nama sertifikat, pemohon juga akan dikenakan biaya pendaftaran senilai Rp 50.000 per sertifikat.
Berikut rumus biaya mengurus AJB ke SHM atau balik nama sertifikat tanah karena jual beli:
- Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1000 + biaya pendaftaran
Sebagai contoh, sebidang tanah yang baru dibeli memiliki luas 100 meter persegi di wilayah A. Menurut Kantor Pertanahan, nilai tanah di wilayah ini sebesar Rp 1 juta per meter persegi.
Dengan demikian, biaya mengurus AJB ke SHM tersebut sebesar:
- Rp 1.000.000 x 100 : 1000 = Rp 100.000.
Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 100.000 ditambah biaya pendaftaran Rp 50.000, sehingga total menjadi Rp 150.000.
Pemohon juga dapat menghitung biaya urus AJB menjadi SHM secara mandiri melalui laman: Link simulasi tarif balik nama sertifikat hasil jual beli.
Baca juga: Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Hanya Butuh 5 Hari Kerja
Syarat urus AJB ke SHM
Selain biaya, pemohon juga harus menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus AJB menjadi SHM.
Sebelum mengunjungi Kantor Pertanahan setempat, pastikan untuk membawa identitas diri informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Selengkapnya, berikut syarat mengurus AJB ke SHM di Kantor Pertanahan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), dan identitas kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat tanah asli yang belum dibalik nama
- AJB dari PPAT
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusan tercantum tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
Proses peralihan hak atas tanah karena jual beli atau pengurusan AJB ke SHM di Kantor Pertanahan membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
Itulah gambaran biaya urus AJB ke SHM 2024 berikut syarat pengurusannya yang perlu Anda ketahui.
Baca juga: Kenali Perbedaan AJB dan SHM Saat Beli Tanah, Mana yang Lebih Kuat?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.