Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Tangerang Jual Bayinya Rp 15 Juta, Uangnya Dipakai Judi "Online"

Baca di App
Lihat Foto
THINKSTOCK
ilustrasi anak-anak, balita
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Ayah di Tangerang Banten berinisial RA (36) menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan senilai Rp 15 juta.

Uang dari hasil penjualan bayi itu dipakai pelaku untuk main judi online. 

Bayi RA dijual kepada sepasang suami-istri MO dan HK tanpa sepengetahuan ibu kandungnya RD yang bekerja merantau di Kalimantan.

Kejadian jual-beli anak ini terungkap Selasa (1/10/2024) setelah polisi menerima laporan dari RD yang tidak menemukan anaknya di rumah sepulangnya bekerja di Kalimantan.

“Dia menemukan anaknya tidak ada. Kemudian ibu korban mendesak suaminya atas nama RA, menanyakan di mana anaknya berada," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (5/10/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Video Viral Pencuri Motor di Tangerang Tembak Korban yang Berusaha Melawan, Ini Kata Polisi


Anak dijual 15 juta

RD diketahui bekerja merantau di Kalimantan selama enam bulan. Sementara suaminya RA bekerja serabutan.

Selama merantau, RD menitipkan bayinya kepada sang ibu yang tinggal di Jakarta Timur. Namun suatu hari, RA mengambil bayinya dengan alasan ingin membawa sang anak ke rumah keluarga RA di Tangerang, Banten.

Ketika RD pulang merantau dan menanyakan keberadaan bayinya kepada RA, sang suami awalnya hanya menyebut anak mereka berada ada di Tangerang. 

Namun, sang istri terus mendesak menanyakan keberadaan bayinya. Pelaku pun akhirnya mengaku telah menjual bayi mereka kepada seseorang di Tangerang sejak 20 Agustus 2024.

“Akhirnya mengaku bahwa anak tersebut, balita tersebut sudah dijual pada orang lain seharga Rp15 juta,"ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Mengetahui kejadian tersebut, RD langsung melaporkan suaminya ke Polresta Tangerang Kota karena menjual bayinya kepada orang lain.

Usai mendapat laporan tersebut, polisi segera menangkap RA sejak 1 Oktober 2024. Polisi juga melakukan pencarian untuk menangkap orang yang membeli bayi tersebut. 

Baca juga: Kisah Heroik Remaja Selamatkan Balita Terjebak Pipa Sedalam 15 Meter

Dijual lewat Facebook

Menurut pengakuan RA kepada polisi, dia menjual bayinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan judi online. Uang hasil penjualan bayi itu bahkan habis dalam waktu satu minggu.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut, RA mengenal pembeli bayinya yakni sepasang suami-istri berinisial HK dan MO melalui media sosial Facebook.

Saat itu, RA melihat unggahan mereka yang mencari anak balita untuk dibeli. Dia pun menghubungi pengunggah.

“Setelah itu RA berhubungan dengan pemilik akun tersebut baik melalui (aplikasi) Messenger dan WA nomor telepon yang diberikan. Kemudian mereka janjian ketemu di Tangerang, tepatnya di pinggir Kali Cisadane," tutur Zain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, HK dan MO mengaku baru sebulan tinggal di Tangerang usai datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasangan itu memutuskan membeli anak karena mereka merasa kesepian meski sudah menikah selama sepuluh tahun.

Karena ingin punya anak, mereka pun mengunggah informasi pembelian anak balita di Facebook.

Mengenai nominal penjualan bayi tersebut, lanjut Zain, RA awalnya menawarkan harga di atas Rp 15 juta. Namun, akhirnya mereka sepakat bayi itu dihargai Rp 15 juta.

“HK dan MO yang membeli bisa kita amankan bersama bayinya di sebuah kontrakan di Tangerang. Jadi, saat ini ketiga pelaku sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Baca juga: Wanita di China Melahirkan Bayi Kembar dari Dua Rahim Berbeda, Kok Bisa?

Ibu dan bayi bertemu lagi

Dikutip dari siaran Kompas TV, Minggu (6/10/2024), RD dan sang bayi akhirnya berhasil bertemu kembali pada Jumat (4/10/2024) dalam pertemuan yang mengharukan.

Hasil dari pemeriksaan Polres Tangerang Kota menemukan, bayi tersebut saat ini mengalami trauma fisik dan psikologis usai terpisah dari orangtua kandungnya.

Polisi pun kini masih mendalami perlakuan yang diterima bayi tersebut dari para pelaku hingga mengalami trauma.

Sementara itu, Polres Tangerang Kota telah menetapkan RA, HK, dan MO sebagai tersangka jual-beli anak.

Ketiganya disangkakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Kini, polisi masih mendalami kemungkinan kedua pembeli balita tersebut terlibat dalam jaringan perdagangan orang.

“Ini masih terus kita dalami, apakah pembeli ini masuk dalam jaringan sindikat perdagangan orang, kita masih dalami terus,” imbuh Zain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi