Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita WNI Bawa Oleh-oleh untuk Guru di Jepang, tapi Ditolak karena Termasuk Gratifikasi

Baca di App
Lihat Foto
Doc @zahra.rabbiradlia
Cerita WNI Bawa Oleh-oleh untuk Guru di Jepang tapi Ditolak: Maaf Kami PNS
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Seorang warganet membagikan pengalamannya yang berkesan ketika memberikan oleh-oleh khas Indonesia kepada guru di Jepang.

Melalui akun Instagram pribadinya, Zahra Rabbiradlia mengaku oleh-oleh itu ternyata ditolak oleh para guru.

Meski demikian, ia terkesan dengan alasan di balik penolakan itu.

"Sudah berpikir keras untuk kasih oleh-oleh khas Indonesia untuk sensei di sekolah anak-anak, Namun ternyata, senseitachi: Maaf kami tidak bisa menerimanya karena kami pegawai pemerintah atau PNS," tulis Zahra dalam unggahannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihubungi Kompas.com, Senin (7/10/2024), perempuan eks diaspora Jepang itu mengatakan, oleh-oleh tersebut diberikannya secara khusus untuk guru TK yang mendidik anaknya.

Saat itu, Zahra menyekolahkan anaknya di Jepang lantaran mengikuti suaminya yang bekerja di Jepang.

Baca juga: Usai Dikritik Warganet, Pemerintah Jepang Akui Edit Foto Anggota Kabinet

Ditolak karena guru berstatus PNS

Zahra bercerita, ia berinisiatif memberikan oleh-oleh makanan khas Indonesia kepada guru TK di Jepang pada musim gugur 2023 setelah mudik ke Indonesia.

Oleh-oleh itu sengaja disiapkan kepada para guru sebagai bentuk terima kasih. Sebab, di Indonesia, membawa dan memberikan oleh-oleh kepada orang terdekat setelah bepergian memang sudah menjadi tradisi.

"Setelah mudik, saya berniat memberikan oleh-oleh khas Indonesia ke guru dan kepala sekolah," kata dia.

Zahra mengatakan, oleh-oleh itu berupa makanan yang bisa disantap bersama-sama oleh seluruh guru dan pegawai di sekolah. Ia juga menyiapkan oleh-oleh khas Indonesia untuk teman sekelas anaknya.

Bingkisan itu diberikan pada saat agenda parents meeting 1 on 1. Namun, tidak disangka, oleh-oleh yang dibawa Zahra itu ditolak oleh para guru.

Bahkan, Zahra tidak bisa memberikan oleh-oleh tersebut ke teman sekelas anaknya, kecuali diberikan di luar pagar sekolah.

"Guru di sana bilang, 'Mohon maaf kami tidak dapat menerimanya karena kami komuin atau pegawai pemerintah' begitu," kata Zahra.

Baca juga: Angka Harapan Hidup Tinggi, Ini Rahasia Umur Panjang Orang Jepang, Italia, Korsel, dan Monako

Oleh-oleh disebut termasuk gratifikasi

Zahra mengaku tidak tahu apabila guru dan pegawai pemerintah di Jepang tidak boleh menerima oleh-oleh dari orangtua siswa.

"Saya pikir ya karena baru pulang dari Indonesia, ingin berbagi kebahagiaan saja. Tidak menyangka kalau itu ternyata gratifikasi juga," kata Zahra.

Sebelumnya, Zahra sempat diperingatkan sang suami bahwa memberikan oleh-oleh kepada guru di Jepang bukan hal yang lumrah dilakukan, termasuk pada momen kenaikan kelas atau kelulusan.

Menurut suaminya, jika ingin memberi hadiah sebagai tanda terima kasih, biasanya berupa surat, prakarya, atau foto kenangan saja.

Baca juga: WNI Magang di Jepang Ditangkap Polisi karena Pelecehan ke Wanita

Aturan guru PNS di Jepang

Dikutip dari situs persiapan ujian kerja guru yang didukung oleh Biro Penerbitan Jiji Press, guru yang mengajar di sekolah negeri di Jepang berstatus PNS.

Seorang pegawai negeri yang menerima suap berkaitan dengan tugas dan kewajibannya, bisa dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jepang.

Suap yang dimaksud adalah menerima barang-barang, termasuk dari kesopanan sosial yang nilainya kecil, baik berupa barang maupun uang.

Memberi suap kepada guru di sekolah negeri di Jepang berbeda dengan menyuap pejabat publik lainnya.

Baca juga: 95.000 Orang Jepang Hidup hingga Usia 100 Tahun, Apa Rahasianya?

Sementara guru yang mengajar di sekolah swasta, akan dikenakan hukum sesuai peraturan kerja pada masing-masing sekolah apabila kedapatan menerima kompensasi dari siswa dan orangtua siswa.

Ketika murid atau wali murid memberikan hadiah kepada guru di sekolah negeri di Jepang, akan ada hukuman yang menanti.

Di banyak sekolah negeri, dewan pendidikan telah menetapkan peraturan yang melarang anak-anak menerima uang atau hadiah lain dari orangtua atau menerima makanan, minuman, dan hiburan lainnya.

Mahkamah Agung Jepang menilai, kepentingan hukum yang dilindungi oleh tindak pidana suap (yang dilindungi oleh ketentuan tindak pidana suap) adalah keadilan dalam menjalankan tugas pegawai negeri dan kepercayaan masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi