KOMPAS.com - Lini masa X dan Google diramaikan dengan istilah Paman Birin setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (6/10/2024)
KPK mengamankan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terdiri dari empat penyelenggara negara dan dua pihak swasta sekaligus menyita uang sebesar Rp 12 miliar dan 500 dollar AS dalam OTT tersebut.
OTT KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di mana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5 persen dari paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel.
Lantas, siapa itu Paman Birin yang ramai di media sosial setelah OTT KPK di Kalsel?
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Berikut Profil dan Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Siapa itu Paman Birin?
Istilah Paman Birin merujuk pada nama panggilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Dilansir dari laman resmi Pemprov Kalsel, Paman Birin lahir di Banjarmasin pada 12 November 1967.
Paman Birin pernah menempuh pendidikan di MI TPI Budi Mulia Banjarmasin (1982), SMPN 10 Banjarmasin (1985), dan SMAN 5 Banjarmasin (1988).
Setelah lulus dari bangku SMA, Paman Birin melanjutkan studinya ke Uniska Banjarmasin (1994) dan Universitas Putra Bangsa, Surabaya (2005).
Merujuk catatan Kompaspedia, Selasa (21/9/2001), Paman Birin memulai kariernya di pemerintahan ketika menjadi Kepala Seksi di Kelurahan Kuripan, Banjarmasin pada 2001.
Ia kemudian diangkat menjadi Lurah di Kelurahan Pemutus Baru, Banjarmain Selatan pada 2001–2006.
Jabatan lain yang pernah diemban Paman Birin adalah Lurah di Kelurahan Kalayan Luar dan Sekretaris Camat di Kecamatan Banjarmasin Barat.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui dari OTT KPK di Kalsel, Gubernur Diduga Terlibat
Setelah menduduki beberapa posisi, Paman Birin memutuskan mundur dari pegawai negeri sipil (PNS) pada 2010 saat usianya menginjak 43 tahun.
Meski tidak menjadi aparatur negara, Paman Birin menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua yang merupakan anak usaha Jhonlin Group.
Perusahaan tersebut dimiliki pengusaha batu bara yang berpengaruh di Kalsel, yaitu Andi Syamuddin Arsyad alias Haji Isam.
Setelah menjabat sebagai direktur utama hingga 2014, Paman Birin memutuskan maju sebagai calon Gubernur Kalsel periode 2016–2020.
Pada saat itu, ia berpasangan dengan Rudy Resnawan sebagai calon wakil gubernur.
Pilkada yang digelar pada 2015 menetapkan Paman Birin sebagai Gubernur Kalsel dengan perolehan 739.588 suara atau 41,09 persen.
Presiden Joko Widodo kemudian melantik Paman Birin sebagai gubernur pada 11 Februari 2016.
Baca juga: KPK Lakukan OTT di Kalsel dan Temukan Uang dari Orang Kepercayaan Gubernur, Kasus Apa?
Jelang Pilkada 2020, Paman Birin memutuskan mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalsel untuk periode 2021-2024.
Namun, di akhir masa jabatannya, ia terjerat kasus korupsi proyek pembangunan di Kalsel.
KPK telah menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun ia belum ditahan.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (9/10/2024), Lembaga Antirasuah belum menahan Paman Birin karena uang suap yang akan diberikan oleh para tersangka belum diterima Gubernur Kalsel.
“Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya dari pemberi dari YUD (Sugeng Wahyudi-swasta) AND (Andi Susanto-swasta) kemudian ke YUL (Yulianti Erlynah-Kepala Bidang Cipta Karya) kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AHM (Ahmad-pengurus Rumah Tahfidz Darussalam) ke sana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Baca juga: 5 Fakta OTT KPK di Sidoarjo, Seret Bupati Gus Muhdlor
Kode dugaan suap Paman Birin
Dilansir dari Kompas TV, Rabu (9/10/2024), KPK menemukan kode dalam kasus dugaan suap di Pemprov Kalsel, salah satunya adalah “paman”.
“Merujuk kepada di sini paman gitu ya, paman juga sedang kita dalami,” kata Asep.
Untuk diketahui, pihak-pihak yang terjaring OTT KPK di Kalsel dan sudah ditetapkan sebagai tersangka selain Paman Birin adalah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Kemudian, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) yang berasal dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.