KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal berbendera Singapura yang diduga mencuri pasir laut di perairan Pulau Nipah, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (9/10/2024).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KKP Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengatakan, kapal yang ditangkap adalah MV YC 6 dan MV ZS 9.
Dua kapal tersebut mengangkut 26 orang dengan dua di antaranya warga negara Indonesia, sedangkan awal kapal lainnya warga negara Malaysia dan China.
Penangkapan dilakukan karena dua kapal tersebut terindikasi melakukan penambangan pasir laut ilegal di wilayah Indonesia.
MV YC 6 yang ditangkap berukuran 8012 gross tonnage, sedangkan MV ZS memiliki ukuran 8559 gross tonnage.
“Ini bukti keseriusan kami untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah,” ujar Ipunk dikutip dari laman resmi Kementerian KKP, Kamis (10/10/2024).
Berikut kronologi kapal berbendera Singapura ditangkap usai mencuri pasir laut di perairan Batam.
Baca juga: Berpotensi Merusak Lingkungan, Berikut Dampak Penambangan Pasir Laut
Kronologi kapal Singapura curi pasir laut di perairan Batam
Ipunk menjelaskan, penangkapan MV YC 6 dan MV ZS terjadi saat Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono berangkat menuju Pulau Nipah menggunakan Kapal PSDKP Orca 3 pada Rabu (9/10/2024).
Di tengah perjalanan, rombongan Wahyu berpapasan dengan MV YC 6 dan MV ZS.
Saat Wahyu mengetahui MV YC 6 dan MV ZS adalah kapal isap, ia memerintahkan dua kapal ini untuk dihentikan dan diperiksa.
Pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan, MV YC 6 dan MV ZS tidak memiliki dokumen.
Kementerian KKP juga menemukan dokumen pribadi milik kapten kapal dan mendapati temuan pasir yang diangkut oleh MV YC 6 dan MV ZS.
“Seharusnya setiap kapal punya dokumen, seperti mobil punya STNK (surat tanda nomor kendaraan). Kalau tidak ada STNK, tentunya ditilang, dong,” kata Ipunnk dikutip dari Kompas.id, Kamis (10/10/2024).
Ia menambahkan, aparat sebenarnya sudah lama memantau pergerakan MV YC 6 dan MV ZS karena dua kapal ini terkadang beroperasi di wilayah Indonesia.
“Kemarin saatnya kami buktikan ke masyarakat bahwa ternyata ada kapal-kapal yang melakukan pencurian pasir laut di wilayah kita,” jelas Ipunk.
Baca juga: Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut tapi Sedimen, Apa Bedanya?
Indonesia ditaksir rugi ratusan miliar per tahun
Estimasi kerugian negara yang disebabkan oleh pencurian pasir laut oleh satu kapal yang diamankan di perairan Batam mencapai Rp 223,2 miliar per tahun.
Jumlah tersebut didapat berdasarkan seberapa banyak pasir laut yang diambil satu kapal dalam satu tahun, yaitu 1,2 juta meter kubik, kemudian dikali harga 1 meter kubik pasir laut senilai Rp 185.000.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL-KKP) Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, pihaknya belum menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk pengambilan pasir laut.
Karena alasan itulah, aktivitas pengambilan pasir laut oleh MV YC 6 dan MV ZS kemungkinan besar ilegal.
“Bukti dan petunjuk yang dimiliki penyidik PSDKP akan didalami terus. Seperti yang tadi Pak Dirjen (Pung) sampaikan, beberapa kali mereka masuk mengambil pasir laut, kapan dia mengambil, di situlah nanti akan terbukti pelanggaran benar-benar terjadi,” jelas Victor.
Baca juga: Apa Itu Pasir Laut dan Dampaknya jika Dikeruk dan Diekspor?
Pencurian pasir laut mencapai 10.000 meter kubik
Berdasarkan keterangan nakhoda YC 6, pasir laut yang ada pada palka kapal berjumlah 10.000 meter kubik.
Palka adalah ruangan di bawah geladak yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan muatan.
Nahkoda YC menambahkan, kapal yang ia kemudikan bisa mengambil pasir laut dalam waktu sembilan jam.
Jika ditotal selama sebulan, satu kapal isap bisa mengambil sekitar 100.000 meter kubik pasir laut.
Ia menjelaskan, YC 6 dapat beroperasi di wilayah Indonesia sebanyak 10 kali dalam sebulan.
Terpisah, Joni (44) yang bertugas sebagai kepala kamar mesin YC 6 mengaku, pasir laut yang diambil akan dijual ke Singapura.
Namun, ia tidak mengetahui pasir laut tersebut akan digunakan untuk apa.
”Kami masuk perairan Indonesia hanya ketika mengangkut muatan dari Malaysia ke Singapura karena itu merupakan jalur pelayaran internasional,” kata Joni yang merupakan warga Kalimantan Timur.
Baca juga: Dilarang sejak 2007, Jokowi Kini Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.