KOMPAS.com - Orang Indonesia menyebut pasangan yang tinggal bersama, serumah meskipun tidak menikah dengan istilah ”kumpul kebo”. Cara hidup seperti itu, dahulu, disebut koempoel gebouw.
Dikutip dari Kompas.id, dalam bahasa Belanda, gebouw berarti bangunan atau rumah. Oleh karena itu, koempoel gebouw artinya adalah berkumpul di bawah satu atap rumah.
Tetapi, telinga orang kita menangkap kata gebouw sebagai kebo. Maka perilaku yang ditunjukkan oleh laki-laki dan perempuan yang memutuskan hidup bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan disebut kumpul kebo.
Baca juga: Anak Kosnya Digerebek Kumpul Kebo, Pemilik Kos Pilih Kabur
Mengapa disebut kumpul kebo?
Sebenarnya, sebutan tersebut ingin menganalogikan perilaku manusia yang seperti binatang: tinggal dalam satu atap tanpa ikatan resmi.
Dengan demikian, sebutan tersebut sebenarnya bernada miring, negatif terhadap perilaku orang yang hidup bersama tanpa adanya ikatan yang sah.
Dalam dunia politik istilah kumpul kebo pun ada, yakni yang disebut cohabitation. Kata ini pinjaman dari bahasa Latin lewat bahasa Inggris: dari cohabitare (tinggal bersama) menjadi cohabitation.
Istilah tersebut muncul pada tahun 1983, dua tahun setelah terpilihnya François Mitterrand sebagai presiden (1981-1995).
Baca juga: Benarkah Kebo Bule Diberi Minum Kopi dan Makan Ketela Sebelum Dikirab di Malam 1 Suro?
Istilah kumpul kebo menurut bahasa Indonesia
Pengamat dari Pusat Pembinaan Bahasa, Ganjar Harimansyah Wijaya mengatakan, asal usul istilah kumpul kebo berkembang secara mandiri dalam konteks budaya Jawa dan secara umum di Indonesia.
Kata "kebo" (kerbau) dipakai untuk menggambarkan fenomena tersebut karena adanya konotasi hewan ternak yang "berkumpul" tanpa aturan.
Konsep pemaknaan ini bisa jadi muncul dari pengamatan masyarakat lokal terhadap perilaku kerbau atau hewan domestik lainnya.
“Hewan domestik seperti kerbau umumnya hidup berpasangan atau berkelompok tanpa struktur sosial yang ketat,” ungkap Ganjar kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2024).
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) telah merekam istilah ini dengan menyebutnya sebagai ragam cakapan dari bahasa Jawa
Kumpul kebo yang tercatat di KBBI memiliki arti “hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan.”
Baca juga: RKUHP: Jika Diadukan, Seks di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
Selain itu, istilah "kumpul kebo" tidak disebutkan secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
“Namun, konsep yang merujuk pada kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan telah diakomodasi dalam pasal-pasal KUHP baru yang disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023,” katanya.
Tindakan kohabitasi atau hidup bersama tanpa pernikahan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran kesusilaan.
Meskipun demikian, istilah spesifik "kumpul kebo" tidak digunakan secara harfiah dalam aturan tersebut.
Baca juga: Ratusan Kerbau di OKI Mati Terkena Penyakit Ngorok, Apa Itu?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.