Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Wasiat, Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orangtua yang Sudah Meninggal?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Ilustrasi sertifikat tanah. Balik nama sertifikat tanah orangtua yang sudah meninggal dunia.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Balik nama sertifikat tanah milik orangtua yang sudah meninggal penting diurus untuk menghindari permasalahan hak atas tanah di masa mendatang.

Namun, orangtua kerap tak sempat menuliskan wasiat mengenai harta kekayaan, termasuk tanah, untuk anak atau ahli warisnya.

Padahal, surat wasiat merupakan salah satu dokumen persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan.

Lantas, jika tidak ada wasiat, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah orangtua yang sudah meninggal dunia?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT, Berapa Biayanya?


Balik nama sertifikat tanah orangtua tanpa wasiat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat tanah orangtua yang sudah meninggal dunia dapat diajukan balik nama.

Pasal 42 ayat (1) PP tersebut menjelaskan, pemohon pendaftaran peralihan hak karena pewarisan wajib menyerahkan beberapa dokumen kepada Kantor Pertanahan.

Dokumen tersebut meliputi sertifikat tanah, surat kematian orang yang namanya tercatat sebagai pemilik tanah, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Surat kematian dapat dibuat oleh kepala desa/lurah tempat pewaris meninggal, rumah sakit, petugas kesehatan, atau instansi lain yang berwenang.

Sementara, Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021 merinci, surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:

  1. Wasiat dari pewaris
  2. Putusan pengadilan
  3. Penetapan hakim/ketua pengadilan
  4. Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
  5. Akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
  6. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

Jika tidak ada wasiat dari pewaris, ahli waris dapat menggunakan salah satu dari lima jenis surat keterangan waris lainnya.

Baca juga: Beda dengan Warisan, Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orangtua ke Anak

Syarat balik nama sertifikat tanah orangtua yang meninggal

Menurut Pasal 111 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, ahli waris dapat mengajukan balik nama sertifikat tanah dengan melampirkan:

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, ahli waris juga perlu mengurus pembayaran pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB waris).

Tarif BPHTB waris ditetapkan berdasarkan nilai perolehan obyek pajak dan dibayarkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Tidak hanya itu, ahli waris pun harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah warisan kepada pemerintah kota/kabupaten.

Bagi tanah dengan perolehan lebih dari Rp 60 juta, perlu juga menyertakan bukti pembayaran pajak SSP/PPH pada saat mengajukan balik nama sertifikat tanah.

Selanjutnya, ahli waris dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat.

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli jika Pemilik Lama Meninggal

Sebagai informasi, jika ahli waris terdiri atas beberapa orang, sertifikat tanah akan tercantum nama-nama ahli waris.

Jika para ahli waris ingin mengakhiri kepemilikan bersama dengan membagi tanah, perlu membuat kesepakatan yang tertuang dalam akta pembagian harta bersama (APHB).

Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, APHB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

APHB memuat informasi yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian tanah tersebut.

Berikutnya, para ahli waris dapat melakukan pecah sertifikat tanah jika ingin mengantongi bukti kepemilikan sendiri-sendiri.

Baca juga: Biaya dan Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan, Apa Saja Syaratnya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi