Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Uang Tercelup Adonan dan Digoreng, Apakah Masih Bisa Digunakan?

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar uang tercelup adonan gorengan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan penemuan uang kertas Rp 5.000 yang tercelup adonan dan ikut dimasak bersama gorengan.

Foto uang tersebut diunggah oleh akun media sosial X @ghij*** pada Sabtu (12/10/2024) pukul 00.43 WIB.

Dalam unggahan tersebut, pengunggah menunjukkan uang tersebut sudah berada dalam satu wadah bersama gorengan lainnya.

“kapan lagi beli gorengan dapat cashback 5rebu,” tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah uang tersebut masih bisa digunakan untuk transaksi jual-beli?

Baca juga: Maraknya Penggunaan QRIS Disebut Bakal Membuat Uang Tunai Tak Berlaku, Ini Kata BI

Penjelasan Bank Indonesia

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengatakan, uang tersebut tidak dapat dipakai kembali.

Uang Rp 5.000 yang tak sengaja digoreng tersebut masuk dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Uang yang masuk ke adonan gorengan dan sudah dimasak akan terkena cairan minyak goreng dan kemungkinan mengalami kerusakan.

Meskipun demikian, uang tersebut masih dapat ditukarkan di Bank Indonesia atau perbankan lainnya.

“Uang tersebut masih dapat ditukarkan apabila masih dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak,” ungkap Marlison kepada Kompas.com, Minggu (13/10/2024).

Masyarakat dapat menukarkan UTLE melalui fasilitas Kas Keliling Bank Indonesia yang dapat dilihat jadwal dan lokasinya melalui website www.pintar.bi.go.id.

Selain itu, penukaran UTLE dapat dilakukan secara langsung di kantor Bank Indonesia setempat, atau melalui seluruh jaringan kantor perbankan. 

Baca juga: Penjelasan BI soal Semakin Besar Nilai Uang Rupiah, Semakin Lebar Senyum Pahlawannya

Ciri uang rusak yang masih bisa ditukarkan

Marlison menuturkan, penggantian uang rusak di bank telah diatur dalam Pasal 23 dan 26 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

Selain itu, kriteria uang rusak yang masih bisa ditukarkan sudah diatur dalam Pasal 24 PBI 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

Berikut kriteria uang rusak yang dapat diganti di bank:

Baca juga: Uang Ganti Rugi Tanah Mat Solar untuk Proyek Tol Cinere-Serpong Disebut Belum Cair, Ini Kata Pengelola

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi