KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan penemuan uang kertas Rp 5.000 yang tercelup adonan dan ikut dimasak bersama gorengan.
Foto uang tersebut diunggah oleh akun media sosial X @ghij*** pada Sabtu (12/10/2024) pukul 00.43 WIB.
Dalam unggahan tersebut, pengunggah menunjukkan uang tersebut sudah berada dalam satu wadah bersama gorengan lainnya.
“kapan lagi beli gorengan dapat cashback 5rebu,” tulis pengunggah.
Lantas, apakah uang tersebut masih bisa digunakan untuk transaksi jual-beli?
Baca juga: Maraknya Penggunaan QRIS Disebut Bakal Membuat Uang Tunai Tak Berlaku, Ini Kata BI
Penjelasan Bank Indonesia
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengatakan, uang tersebut tidak dapat dipakai kembali.
Uang Rp 5.000 yang tak sengaja digoreng tersebut masuk dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
Uang yang masuk ke adonan gorengan dan sudah dimasak akan terkena cairan minyak goreng dan kemungkinan mengalami kerusakan.
Meskipun demikian, uang tersebut masih dapat ditukarkan di Bank Indonesia atau perbankan lainnya.
“Uang tersebut masih dapat ditukarkan apabila masih dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak,” ungkap Marlison kepada Kompas.com, Minggu (13/10/2024).
Masyarakat dapat menukarkan UTLE melalui fasilitas Kas Keliling Bank Indonesia yang dapat dilihat jadwal dan lokasinya melalui website www.pintar.bi.go.id.
Selain itu, penukaran UTLE dapat dilakukan secara langsung di kantor Bank Indonesia setempat, atau melalui seluruh jaringan kantor perbankan.
Baca juga: Penjelasan BI soal Semakin Besar Nilai Uang Rupiah, Semakin Lebar Senyum Pahlawannya
Ciri uang rusak yang masih bisa ditukarkan
Marlison menuturkan, penggantian uang rusak di bank telah diatur dalam Pasal 23 dan 26 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Selain itu, kriteria uang rusak yang masih bisa ditukarkan sudah diatur dalam Pasal 24 PBI 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Berikut kriteria uang rusak yang dapat diganti di bank:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama
- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.