Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana IKN dan Jakarta Jadi "Twin Cities", Mungkinkah Indonesia Punya Dua Ibu Kota?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Istana Negara (berwarna putih) di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (10/11/2024).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Konsep "twin cities" muncul untuk menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia.

Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menuturkan, usulan "twin cities" untuk Jakarta dan IKN awalnya direkomendasikan oleh Asosiasi Sekolah Perencanan Indonesia (ASPI).

Istilah "twin cities" adalah konsep dua kota menjalankan fungsi hampir bersamaan.

Dengan konsep ini, IKN dan Jakarta bersama-sama menjalankan fungsi administrasi pemerintahan. Jakarta sebagai ibu kota de jure dan IKN sebagai ibu kota de facto.

Menurut Bambang, konsep "twin cities" akan diteruskan ke presiden, baik Joko Widodo maupun presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai solusi rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apakah IKN dan Jakarta bisa menjadi "twin cities" sehingga Indonesia memiliki "dua" ibu kota negara?

Baca juga: Apa Itu Konsep Twin Cities yang Diusulkan untuk IKN dan Jakarta?


Tidak ada dalam UU IKN

Pakar Hukum Administrasi Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo menuturkan, ketentuan "twin cities" tidak ada dalam Undang-Undang.

"UU IKN tidak mengenal konsep pembagian IKN secara de jure dengan de facto," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/10/2024).

"Karena semua lembaga negara diamanatkan untuk pindah di IKN, walaupun memang pindahnya dimungkinkan secara bertahap," tambah Richo.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, lembaga negara diharuskan pindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN.

Baca juga: Jokowi Mengantor di IKN Selama 40 Hari Mulai Besok, Apa Saja Kegiatannya?

Perwakilan negara asing dan organisasi atau lembaga internasional juga diarahkan pindah ke IKN, jika sanggup.

Sementara itu, pemerintah pusat boleh menentikan lembaga pemerintah non-kementerian, non-struktural, lembaga lain, dan aparatur sipil negara yang tidak perlu pindah IKN.

Meski tidak diatur dalam UU IKN, Richo menilai, hal tersebut tidak berarti keinginan membuat Jakarta dan IKN sebagai "twin cities" sebagai pelanggaran konstitusi.

Sebab, tidak ada larangan penerapan "twin cities" dalam UU IKN. Namun, ada kondisi lain yang lebih perlu disoroti ketimbang membuat dua ibu kota negara.

"Perlu dikhawatirkan narasi twin cities untuk menutupi masalah bahwa IKN enggak siap atau menjurus ke arah gagal. Kegagalan ini karena kebijakan yang serba buru-buru dan instan," ungkapnya.

Baca juga: Anggaran Ganti Rugi 2.086 Hektar Lahan IKN Hanya Rp 140 Miliar, Ekonom: Kasihan Masyarakat

Richo menuturkan, wacana penerapan "twin cities" di IKN dan Jakarta justru akan menutupi kemunculan UU IKN yang hadir tanpa proses transparansi dan partisipasi publik yang baik.

Dia mengungkapkan, UU IKN disahkan dalam 43 hari kerja saja dan diduga tanpa kajian yang cukup. Proses pengesahan kebijakan secara buru-buru ini memunculkan aneka masalah dalam implementasinya.

"Pejabat ada yang telah berlalu dan ada yang akan berlalu, tapi masalah IKN tetap ada dan mungkin membesar," tekannya.

Menurut dia, publik seharusnya tetap fokus menyoroti kepindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagai hal bermasalah dan tidak perlu membahas "twin cities".

 "Jangan sampai masalah itu disamarkan dan dikerdilkan seakan-akan dengan narasi twin cities," imbuhnya.

Baca juga: Bukan di IKN, Ini Lokasi Pelantikan Presiden-Wapres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Tak ada untunganya

Lihat Foto
KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
Istana Negara dan Istana Garuda di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN konsep twin cities.

Terpisah, pengamatan kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan, tidak ada pengaruh atau keuntungan dari penerapan "twin cities" bagi ibu kota Indonesia.

"Biasanya "twin cities", "sister city" ada di beda negara. Ada di Jepang, Eropa, macam-macam. (Seharusnya) buat kerja sama (dengan Indonesia). Tapi enggak ada pengaruhnya," tegas Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Dia meyakini, ide itu ada untuk menutupi kesalahan kebijakan pemerintah sehingga pembangunan IKN belum selesai sesuai target.

Menurutnya, pemindahan ibu kota negara idealnya berhasil dilakukan dalam waktu 20 tahun. Namun, IKN yang baru saja dibangun jelas belum bisa selesai dalam waktu dekat.

Di sisi lain, dia menekankan pembangunan IKN berpotensi mangkrak seiring waktu. Sebab, ada banyak hal yang perlu diperhatikan, seperti kekurangan anggaran pembangunan.

Untuk bisa menjadi ibu kota negara yang pantas, IKN seharusnya memiliki fasilitas penduduk, kantor instansi penting, dan gedung kesehian yang memadai. 

"Enggak usah lah pakai twin cities. Gedung kesenian budaya harusnya di situ (IKN), itu baru namanya ibu kota negara. Kota komersialnya ada di Jakarta," pungkas Agus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi