Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update 12 Obat Herbal Berbahaya yang Bisa Picu Kerusakan Hati dan Ginjal

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar youtube BPOM.
12 obat herbal berbahaya, bisa picu kerusakan hati dan ginjal.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar obat herbal berbahaya pada Jumat (18/10/2024).

Obat herbal berbahaya yang tidak memiliki izin edar itu ditemukan di agen pabrik ilegal yang berlokasi di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Jalan Kamboja, RT.02/RW.02, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, tempat tersebut memproduksi produk jamu herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Baca juga: Deretan Produk yang Diklaim Efektif untuk Covid-19, dari Obat Herbal hingga Kalung Antivirus Corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami temukan agen pabrik ilegal yang memproduksi obat bahan alami (OBA) tanpa izin edar BPOM (ilegal), tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, serta terbukti mengandung bahan kimia obat,” kata dia, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (18/10/2024).

Dalam proses penyidikan kasus agen pabrik ilegal itu, pihak berwajib telah menetapkan tersangka yang berinisial RS (31).

Namun, hingga artikel ini ditulis, Sabtu (19/10/2024), tersangka belum ditangkap.

Tersangka diketahui tidak berada di lokasi saat dilakukan penindakan karena tengah mendistribusi produknya ke luar kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diperoleh informasi bahwa tersangka telah melakukan produksi selama 9 bulan dengan kapasitas produksi 2.400-4.800 botol per bulan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nilai keekonomian hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp 2,4 miliar.

Atas perbuatannya itu, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: BPOM Temukan Ratusan Obat Tradisional Ilegal di Jawa Barat, Cek Daftarnya

Daftar baru obat herbal berbahaya untuk ginjal dan hati

Berikut daftar produk obat herbal ilegal yang ditemukan BPOM hingga Oktober 2024:

  1. Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu
  2. Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo
  3. Cobra X
  4. Spider
  5. Africa Black Ant
  6. Cobra India
  7. Tawon Liar
  8. Wan Tong
  9. Kapsul Asam Urat TCU
  10. Antanan
  11. Tongkat arab
  12. Xian Ling.

Hasil pengujian menunjukkan, produk di atas tersebut positif mengandung BKO, yaitu deksametason, parasetamol, dan piroksikam.

Sebelumnya, BPOM menemukan agen obat herbal yang mengedarkan obat bahan alam ilegal di wilayah Bandung dan Cimahi, Jawa Barat.

Hasil laboratorium juga menunjukkan, ada BKO di dalam temuan produk herbal ilegal itu, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

Agen tersebut juga tidak memenuhi standar, dan atau persyaratan keamanan khasiat, atau manfaat, dan mutu.

Padahal obat herbal ilegal produksinya telah dijual di toko jamu seduh di wilayah Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.

Baca juga: 10 Obat Herbal yang Bisa Merusak Ginjal dan Jantung Menurut BPOM

Efek samping konsumsi obat herbal berbahaya 

Ikrar mengatakan, obat herbal berbahaya yang dikonsumsi tidak tepat bisa membahayakan kesehatan tubuh.

"Obat bahan alam ilegal dan mengandung BKO ini sangat berbahaya bagi kesehatan," kata Ikrar.

Dia menjelaskan, kandungan deksametason, parasetamol, dan piroksikam yang dikonsumsi secara tidak tepat berisiko menimbulkan efek samping berupa gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, hingga gagal ginjal dan kerusakan hati.

Konsumsi obat herbal yang mengandung BKO juga menimbulkan risiko terburuk, yakni kematian.

Saat ini, industri obat bahan alami memang memegang peran strategis dalam menggerakkan perekonomian rakyat melalui pemberdayaan sumber daya lokal karena sumber daya hayati Indonesia yang melimpah.

Data obat bahan alami yang terdaftar di BPOM mencapai lebih dari 15.000 jamu, 77 obat herbal terstandar (OHT), dan 20 fitofarmaka.

Ribuan produk tersebut dihasilkan dari 151 industri OBA dan 1.002 UMKM OBA.

Baca juga: Studi Baru: Jutaan Orang di AS Berisiko Alami Kerusakan Hati akibat Konsumsi Obat Herbal

Cara cek obat herbal aman di BPOM

Masyarakat bisa mengecek apakah obat tradisional yang dibeli aman dikonsumsi atau tidak melalui situs website BPOM.

Obat herbal yang aman dikonsumsi akan terdaftar dalam situs BPOM dan memiliki nomor izin edar dan lolos pengawasan.

Berikut cara cek keamanan obat herbal secara online:

  • Buka situs Cek BPOM di alamat https://cekbpom.pom.go.id/
  • Pilih kategori pencarian produk berdasarkan nama merek, produk, atau kode registrasi pada kolom yang tersedia Ketik kata kunci berdasarkan kategori pencarian produk
  • Kemudian, klik tombol "Cari"
  • Produk dengan nama atau spesifikasi yang berkaitan akan ditampilkan.

Jika produk yang dicari tidak ada dalam daftar, ada kemungkinan produk tersebut ilegal, tidak aman untuk dikonsumsi, ditarik dari pasaran, atau masih dalam pengawasan.

Jika hal itu terjadi, urungkan niat Anda untuk mengonsumsi obat herbal tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi