Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Prabowo sebagai Presiden RI? Ini Perincian Lengkapnya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) memberikan salam dalam pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mengikuti sidang paripurna MPR pengucapan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik pada Minggu (20/10/2024).

Keduanya telah melakukan pengucapan sumpah jabatan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, presiden dan wakil presiden akan menerima gaji setiap bulannya.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI?

Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji dan tunjangan Prabowo sebagai Presiden RI

Besaran gaji Presiden RI telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji yang diterima presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, disebutkan gaji Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA, Ketua DPA, dan Ketua BPK adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, gaji yang akan diterima Prabowo sebagai presiden adalah Rp 30.240.000 per bulan atau enam kali dari Rp 5.040.000.

Sedangkan ketentuan soal gaji Wakil Presiden RI diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1978. Disebutkan, gaji pokok untuk wakil preisden sebesar empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Artinya, besaran gaji yang bakal diterima Gibran sebagai Wakil Presiden RI adalah Rp 20.160.000 per bulan atau empat kali dari Rp 5.040.000.

Baca juga: Tabungan Rp 330 Juta dengan Gaji UMR ala Kaluna, Sekadar Fantasi atau Bisa Terealisasi?

Tunjangan dan fasilitas Presiden Prabowo

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan tunjangan serta fasilitas lain yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sementara wakil presiden Rp 22.000.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji dan tunjangan jabatan yang didapatkan Prabowo sebagai presiden adalah Rp 62.740.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil presiden, Gibran akan memperoleh total Rp 44.160.000 per bulan.

Perhitungan tersebut merupakan perhitungan kotor dan nominal yang didapatkan bisa lebih besar, karena belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya.

Presiden juga mendapatkan tunjangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seperti biaya rumah tangga dan seluruh perawatan kesehatan presiden dan keluarganya. 

Presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan oleh negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Usai tak lagi menjabat, presiden akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggal di masa pensiun.

Baca juga: Cara Menabung ala Kaluna di Film Home Sweet Loan, Gaji UMR Bisa Nabung Rp 330 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi