KOMPAS.com - Otto Hasibuan dipercaya menjadi Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan di Kabinet Merah Putih pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Otto Hasibuan adalah seorang pengacara ataupun advokat yang sudah malang melintang dalam mengurus berbagai kasus hukum.
Otto Hasibuan dilantik menjadi Wamenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan untuk masa jabatan 2024-2029.
Berikut profil Otto Hasibuan Wamenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan Kabinet Prabowo-Gibran:
Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?
Profil Otto Hasibuan, Wamenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan Kabinet Merah Putih
Berikut ini profil Otto Hasibuan, yang diberi amanah menjadi Wamenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan di Kabinet Prabowo-Gibran:
Data diri:- Nama Lengkap: Otto Hasibuan
- Tempat/Tanggal Lahir: Pematangsiantar, 5 Mei 1955
- S-1 Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta
- S-2 Comparative Law di University Technology of Sydney, Australia
- S-3 Ilmu Hukum UGM
- Profesor kehormatan Universitas Jayabaya.
- Pendiri firma hukum Otto Hasibuan & Associates (1986)
- Wakil Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) cabang Jakarta (1986-1990)
- Ketua IKADIN cabang Jakarta Barat (1990-1995)
- Wakil Sekjen DPP IKADIN (1995)
- Ketua Umum IKADIN (2003-2012)
- Pengacara Jessica Kumala Wongso dalam kasus "Kopi Sianida" yang tewaskan Wayan Mirna Salihin (sejak 2016)
- Pengacara Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP (2017)
- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (2005-2015 dan 2020-2025)
- Dosen di Universitas Pelita Harapan, UGM, dan Universitas Jayabaya.
Itulah profil Otto Hasibuan, yang dipercaya menjadi Wamenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan di Kabinet Prabowo-Gibran.
Baca juga: Ini Bunyi Sumpah Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.