KOMPAS.com - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan sejumlah medali Tanda Kehormatan Bintang usai dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Hal itu tampak dalam foto resmi kenegaraan Prabowo dan Gibran dengan pose memakai lencana Tanda Kehormatan terpasang pada jas hitam yang mereka kenakan.
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilantik pada Minggu (20/10/2024) dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senayan, Jakarta.
Apa arti dan makna medali atau bintang Tanda Kehormatan yang dikenakan Prabowo-Gibran?
Baca juga: Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo-Gibran
Deretan Tanda Kehormatan Prabowo-Gibran
Sebagai Presiden Indonesia, Presiden Prabowo berhak menjadi pemilik pertama seluruh Tanda Kehormatan bintang.
Hal ini karena Presiden Indonesia bertugas sebagai pemberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh yang dipercaya mendapatkannya.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Seluruh Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden Indonesia terdiri dari:
- Bintang Republik Indonesia Adipurna
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Jasa Utama
- Bintang Kemanusiaan
- Bintang Penegak Demokrasi Utama
- Bintang Budaya Parama Dharma
- Bintang Bhayangkara Utama
- Bintang Gerilya
- Bintang Sakti
- Bintang Dharma
- Bintang Yudha Dharma Utama
- Bintang Kartika Eka Paksi Utama
- Bintang Jalasena Utama
- Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama
Sementara itu, Gibran juga akan mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang karena statusnya sebagai Wakil Presiden Indonesia. Namun, Tanda Kehormatan itu tidak sebanyak yang diterima Prabowo.
Seluruh Tanda Kehormatan yang didapatkan wakil presiden Indonesia antara lain:
- Bintang Republik Indonesia Adipradana
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Jasa Utama
- Bintang Kemanusiaan
- Bintang Penegak Demokrasi Utama
- Bintang Budaya Parama Dharma
- Bintang Bhayangkara Utama
Wakil Presiden Indonesia tidak mendapatkan Tanda Kehormatan berupa Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
Baca juga: Daftar 22 Kementerian Baru yang Lahir di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Arti Tanda Kehormatan Presiden dan Wapres RI
Tanda Kehormatan yang dimiliki Prabowo terdiri dari Tanda Kehormatan Bintang Sipil dan Tanda Kehormatan Bintang Militer. Sementara Gibran tidak mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Militer.
Berikut arti Tanda Kehormatan Bintang yang didapatkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia.
1. Bintang Republik Indonesia AdipurnaTanda Kehormatan Bintang tertinggi berupa pita selempang yang diberikan kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan negara.
Bintang Mahaputera Adipurna
Tanda Kehormatan Bintang tertinggi kedua berupa pita selempang yang diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara.
2. Bintang Jasa UtamaTanda Kehormatan Bintang berpita kalung untuk menghargai dan menghormati WNI yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau peristiwa atau hal tertentu.
3. Bintang KemanusiaanBintang Kemanusiaan dianugerahkan bagi WNI yang berjasa besar dalam bidang tertentu demi menegakkan nilai-nilai peri kemanusiaan dan peri keadilan bangsa dan negara serta hak asasi manusia (HAM).
4. Bintang Penegak Demokrasi UtamaBintang Penegak Demokrasi dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang berjasa besar demi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional.
5. Bintang Budaya Parama DharmaBintang Budaya Parama Dharma dianugerahkan bagi WNI yang berakhlak, berbudi pekerti baik, serta berjasa besar menyumbangkan nila luhur sebagai dharma bakti bidang kebudayaan dan mendorong kemajuan budaya bangsa.
6. Bintang Bhayangkara UtamaTanda Kehormatan Bintang Bhayangkara dianugerahkan kepada mereka yang berjasa besar untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian.
7. Bintang GerilyaBintang Gerilya dianugerahkan bagi WNI yang berjuang mempertahankan kedaulatan NKRI dari Agresi Negara asing dengan cara bergerilya.
8. Bintang SaktiBintang Sakti dianugerahkan bagi mereka yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer
9. Bintang DharmaBintang Dharma dianugerahkan bagi mereka yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.
10. Bintang Yudha Dharma UtamaBintang Yudha Dharma dianugerahkan kepada mereka yang telah mendharmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.
11. Bintang Kartika Eka Paksi UtamaBintang Kartika Eka Pakci dianugerahkan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.
12. Bintang Jalasena UtamaBintang Jalasena dianugerahkan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut.
13. Bintang Swa Bhuwana Paksa UtamaBintang Swa Bhuwana Paksa Utama dianugerahkan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.