Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Menteri dan Wakil Menteri di Indonesia? Ini Perinciannya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Prabowo Subianto (depan, tengah) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (depan, keempat kanan) berfoto bersama jajaran Menteri dan Kepala Lembaga Tinggi Negara Kabinet Merah Putih yang baru dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo melantik 53 menteri dan kepala badan negara setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Lmo/nym.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebanyak 109 menteri, wakil menteri, dan kepala badan setingkat menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran dilantik pada Senin (21/10/2024).

Dalam menjalankan tugasnya, menteri dan wakil menteri akan menerima gaji serta tunjangan yang akan diberikan setiap bulannya.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan menteri-wakil menteri di Indonesia?

Baca juga: Profil Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi di Kabinet Prabowo Gibran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji dan tunjangan menteri

Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.

Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan senilai Rp 13.608.000 per bulan.

Apabila dijumlahkan, seorang menteri akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Fasilitas operasional menteri

Selain itu, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional yang diberikan saat menteri melakukan kegiatan dan fasilitas lain, seperti rumah dan mobil dinas. 

Besaran tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing.

Untuk rumah dinas menteri, umumnya berlokasi di ibu kota, seperti di kawasan Widya Chandra, Jakarta.

Baca juga: Sama-sama Memimpin Negara, Apa Beda Presiden dan Perdana Menteri?

Gaji dan tunjangan wakil menteri

Gaji yang diterima wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menyebut, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Lalu pada Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan menteri adalah Rp 13.608.000. Dengan demikian, hak keuangan wakil menteri senilai Rp 11.566.800.

Di sisi lain, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural esselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.

Sama seperti menteri, wakil menteri juga menerima fasilitas, seperti kendaraan dan rumah dinas.

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi dengan nominal yang sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.

Untuk rumah dinas, akan diberikan dengan standar di bawah menteri namun di atas pejabat struktural eselon Ia.

Apabila kementerian belum menyediakan rumah untuk wakil menteri maka dapat diberi kompensasi berupa tunjangan perumahan dengan nilai Rp 35 juta per bulan.

Baca juga: Profil Sulaiman Umar, Wakil Menteri Kehutanan Kabinet Prabowo-Gibran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi