KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto melantik Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden Urusan Haji.
Muhadjir Effendy dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024).
Muhadjir Effendy sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam Kabinet Indonesia Maju era Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2019-2024.
Baca juga: Resmi, Daftar Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Profil Muhadjir Effendy
Muhadjir Effendy lahir di Madiun, Jawa Timur pada 29 Juli 1956.
Muhadjir menyelesaikan pendidikan sarjana muda dari IAIN Malang (1978) dan sarjana pendidikan sosial di IKIP Malang (1982).
Dia kemudian melanjutkan pendidikan magister di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan memperoleh gelar doktor ilmu-ilmu sosial dari Universitas Airlangga Surabaya.
Muhadjir pernah bekerja sebagai wartawan semasa kuliah di Malang. Dia bahkan menjadi Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya (2008-2011 dan 2011-2014).
Muhadjir juga aktif dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan keagamaan.
Dia pernah menjadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Malang (1980), Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur (2005-2010), hingga menjadi Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2015-2020).
Muhadjir lalu menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Malang selama tiga periode (2000-2004; 2004-2008; dan 2008-2016).
Pada 2016, dia diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (2016-2019) oleh Presiden Jokowi.
Tiga tahun kemudian, dia ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia.
Baca juga: Berapa Gaji Menteri dan Wakil Menteri di Indonesia? Ini Perinciannya
Tugas Penasihat Khusus Presiden
Tugas Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.
Berdasarkan Perpres tersebut, Penasihat Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yangdiberikan oleh presiden di luar tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Kabinet.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Namun, tidak diberikan pensiun.
Masa bakti Penasihat Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.