Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi soal Guru Honorer di Konawe Selatan yang Ditahan Usai Diduga Memukul Siswanya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/ODUA IMAGES
ilustrasi Guru 2024
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan kabar yang menyebutkan seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ditahan polisi usai menegur murid yang nakal.

Guru honorer itu disebut mengajar di SDN 4 Baito Konawe Selatan dan kini sudah ditahan beberapa hari oleh kepolisian.

"Ibu Supriyani, S. Pd, Guru honorer yang mengajar di SDN 4 Baito Konawe Selatan, Sultra dilaporkan ke Polisi dan beberapa malam ditahan pihak kepolisian gegara menegur siswa nakal, ternyata ortu siswa tersebut oknum seorang polisi," tulis akun @Mas*** dalam unggahannya, Senin (21/10/2024).

Lantas, benarkah seorang guru honorer di Konawe Selatan ditahan usai tegur siswanya yang nakal?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 5 Fakta Siswa di Tebet Koma Usai Disebut Duel dengan Kakak Kelas, Korban Terancam Hilang Ingatan

Penjelasan polisi

Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode mengatakan, polisi telah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pertama kali pada April 2024.

Pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan selama tiga bulan untuk memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak.

Namun, karena tidak ada kesepakatan antara kedua pihak, kasus itu kemudian naik ke tahap penyidikan.

Selain itu, Febry membantah adanya penahanan oleh penyidik Polres Konawe Selatan terhadap sang guru.

Sebab, penahanan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Andoolo sejak berkas diserahkan oleh penyidik.

“Keluarga korban juga tidak pernah meminta sejumlah uang untuk kompensasi damai,” kata Febry saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Diduga Penyebab Siswa SMP Meninggal, Seberapa Berbahaya Squat Jump?

Kronologi kejadian

Dugaan tindak kekerasan terhadap anak mulai diketahui pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat itu, ibu korban, Nurfitriana melihat bekas luka pada bagian paha belakang anaknya yang berinisial M.

Menurut keterangan anaknya, luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya, Aipda Wibowo Hasyim di sawah.

Pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, saat korban hendak mandi untuk pergi shalat Jumat, Nurfitriana menanyakan kepada suaminya tentang luka korban.

Mendengar hal tersebut, Aipda Wibowo terkejut dan langsung menanyakan kepada anaknya terkait luka itu.

M pun akhirnya mengakui bahwa luka tersebut akibat dipukul oleh gurunya berinisial S pada Rabu (24/4/2024) di SDN 04 Barito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Baito, Jumat.

Baca juga: Cerita WNI Bawa Oleh-oleh untuk Guru di Jepang, tapi Ditolak karena Termasuk Gratifikasi

S disebut mengakui perbuatannya

Mediasi pertama dilakukan pada hari pelaporan, yakni Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Polsek Baito.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh M, Aipda Wibowo, Nurfitriana, Kapolsek Baito, dan Ibu S. Namun dalam mediasi tersebut, S membantah telah melakukan penganiayaan.

Karena tidak menemukan kesepakatan, pihak korban membuat laporan polisi pada Jumat (26/4/2024) di Polsek Baito.

Mediasi selanjutnya dilakukan pada Senin (6/5/2024) oleh pihak S bersama suami, Kepala Sekolah SDN 04 Baito, Aipda Wibowo, dan Nurfitriana yang dilakukan di rumah korban.

"Dari pertemuan tersebut, S mengakui perbuatannya yaitu memukul korban dan meminta maaf kepada orang tuakorban," ujarnya.

Meskipun demikian, orangtua korban meminta waktu untuk bisa menerima dan memaafkan.

Baca juga: Kilas Balik Tragedi Paiton 2003, Kecelakaan Bus Maut yang Renggut 57 Nyawa Murid dan Guru

Pihak S memberikan “amplop”

Masih pada Mei 2024, S kembali datang ke rumah korban bersama Kepala Desa Wonua Raya.

Mereka datang dengan tujuan untuk membicarakan permasalahan antara kedua belah pihak agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Pada saat pertemuan tersebut, suami S mengeluarkan amplop berwarna putih yang diletakkan di atas meja.

Melihat amplop tersebut, orangtua korban merasa tersinggung dan menegur suami S.

"Dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan damai sehingga kepala desa dan terlapor pamit pulang," jelas dia.

Karena tidak ada kesepakatan, penyidik Polsek Baito mengajukan permohonan gelar perkara Tingkat Polres untuk dapat dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Selama pelaksanaan proses penyidikan, pihak penyidik Polsek Baito tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," kata dia.

Baca juga: Korea Selatan Hadapi Krisis Pornografi Deepfake, Sasar Remaja dan Siswa Sekolah

Penjelasan versi keluarga S

Namun, penjelasan berbeda disampaikan oleh pihak keluarga S.

Katiran, suami S menceritakan, pihaknya menerima panggilan dari Polsek Baito terkait dugaan pemukulan anak.

Berdasarkan kronologi pelapor, Supriyani memukul dengan sapu ijuk ke paha siswa tersebut hingga luka.

Namun, istrinya membantah tuduhan itu dan menegaskan tak pernah memukul M yang duduk di kelas IA. Apalagi, saat kejadian ia sedang mengajar kelas AB.

"Di situ bapak murid itu bilang, kalau tidak bisa diselesaikan, akan ditempuh jalur hukum," ujarnya, dikutip dari Kompas.id, Senin (21/10/2024).

Polisi kemudian memeriksa para guru di sekolah. Namun, tak ada satu pun yang mengetahui dugaan pemukulan itu.

Para guru menduga, luka tersebut akibat bermain. Karena suatu hal, akhirnya dituduhkan kepada salah satu gurunya.

"Kami bertanya kenapa sampai minta maaf padahal tidak melakukan. Tapi dijawab biar kasusnya cepat selesai," kata Katiran.

"Lalu, kami tanya lagi kalau ternyata nanti tidak diterima dan menjadi tersangka bagaimana? Tidak apa-apa kata penyidik," sambungnya.

Baca juga: KPAI Soroti Penangkapan Siswa SMK Saat Demo dan Tak Ada Pendampingan Hukum

Kata pihak sekolah

Sementara itu, Kepala SDN 4 Konawe Selatan Sanaa Ali mengatakan, pihak sekolah sejak awal menyangkal adanya dugaan pemukulan yang dilakukan oleh S.

Pasalnya, di waktu yang dituduhkan, semuanya berjalan normal dan tidak ada siswa yang dipukul guru.

Menurutnya, S saat kejadian sedang mengajar di kelas IB, sedangkan anak tersebut belajar di kelas IA.

Apabila terjadi pemukulan, ia meyakini anak-anak akan berteriak hingga membuat riuh sekolah.

Akan tetapi, hal tersebut tidak terjadi.

"Jadi, kami menuntut agar guru kami dibebaskan dari segala tuntutan, dan ditangguhkan penahanannya. Terlebih lagi, beliau saat ini mendaftar P3K dan akan ikut tes setelah mulai honor sejak 2009," tegasnya.

 

Baca juga: Terungkap, Ini Modus Guru di Gorontalo Dekati Muridnya hingga Lakukan Perbuatan Asusila

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi