KOMPAS.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku seumur hidup dan hanya bisa dinonaktifkan dalam kondisi tertentu.
Penonaktifan dilakukan apabila peserta meninggal dunia, pindah ke luar negeri, atau menjadi warga negara asing.
Ketentuan itu berlaku bagi semua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk yang iurannya ditanggung oleh pemerintah atau BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Namun, seorang warganet menyebut kepesertaan BPJS PBI akan nonaktif jika peserta jarang menggunakannya untuk berobat selama 3 bulan berturut-turut.
"BPJS yg dari pemerintah wajib digunakan walau hanya berobat ke puskesmas...kalau sampai 3 bulan tidak digunakan diblokir," tulisnya melalui akun TikTok @keshafa***, Senin (21/10/2024).
Lantas, benarkah demikian?
Baca juga: Tak Bisa Dinonaktifkan, Bagaimana jika Tidak Sanggup Bayar Iuran BPJS Kesehatan?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, penonaktifan status kepesertaan tidak bergantung pada seberapa sering BPJS digunakan.
BPJS PBI akan dinonaktifkan jika peserta tidak lagi tercatat sebagai masyarakat tidak mampu.
Sebab, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, syarat penerima BPJS PBI adalah mereka yang termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu.
"Penyebab PBI dionaktifkan yaitu melalui Surat Keterangan (SK) Mensos, dikarenakan peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," jelas Rizzky, kepada Kompas.com, Selasa (22/10/2024).
Dia melanjutkan, penghapusan data peserta di DTKS dapat diakibatkan oleh empat hal, antara lain:
- Sudah mampu membayar iuran sendiri
- Tidak ditemukan keberadaannya
- Status peserta PBI jaminan kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah (PPU)
- Peserta PBI mendaftar ke BPJS mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 1 atau 2.
Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Pakai NIK
Mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
Rizzky menyampaikan, peserta JKN segmen PBI yang kepesertaannya nonaktif selama maksimal enam bulan, bisa melakukan aktivasi kembali.
"Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, bisa dilakukan reaktivasi dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan," papar Rizzky.
Berikut langkah-langkah mengaktifkan BPJS PBI:
- Menghubungi BPJS Kesehatan care center 165 untuk memastikan status PBI jaminan kesehatan
- Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu peserta JKN, KTP, dan KK
- Petugas akan memvalidasi berkas. Jika dianggap layak, Dinas Sosial akan memberikan surat keterangan BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali.
Sementara, bagi peserta PBI yang status kepesertaannya nonaktif lebih dari enam bulan, perlu membawa dokumen, seperti KTP dan KK, ke Dinas Sosial untuk didaftarkan kembali ke dalam DTKS.
Rizzky juga mengimbau agar selalu mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp.
Baca juga: Bisakah Peserta KIS Berobat Tanpa Kartu dan KTP? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Cara daftar BPJS Kesehatan PBI
Merujuk Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, peseta BPJS PBI didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan setelah namanya tercatat dalam DTKS.
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI melalui laman resmi DTKS.
Berikut cara cek penerima BPJS Kesehatan PBI:
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah penerima, terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masukkan kode captcha
- Klik "Cari Data" dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
Peserta yang sudah terdaftar juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Penggantian itu akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial. Kemudian ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.
Baca juga: Kapan Status Peserta BPJS Kesehatan PBI Aktif dan Bisa Digunakan Setelah Didaftarkan?